JAMBITV.CO – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi praktik sumur minyak ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Seluruh pengelolaan sumur minyak rakyat akan d i lakukan secara legal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Hal tersebut d isampaikan Gubernur Al Haris saat mendampingi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Yuliot Tanjung,
dalam kunjungan kerja ke lokasi penampungan minyak masyarakat di Station Tanki Pertamina Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).
Usai melakukan peninjauan lapangan, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa regulasi terbaru dari Kementerian ESDM membuka ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak rakyat melalui kerja sama resmi.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyosialisasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Nantinya sumur minyak masyarakat akan dikelola melalui BUMD, koperasi, atau UMKM sesuai izin yang berlaku. Kita melihat langsung bagaimana implementasinya bersama Pak Wamen,” ujar Al Haris.
Ia menjelaskan, kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat d ilakukan melalui skema kemitraan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik dalam bentuk kerja sama operasi maupun teknologi.
“Ke depan tidak boleh lagi ada sumur minyak ilegal. Masyarakat sudah diberikan ruang dan payung hukum untuk berusaha secara sah melalui BUMD, koperasi, atau UMKM. Silakan memilih skema usaha yang tersedia, yang penting tidak lagi melanggar aturan,” tegasnya.
Meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional
Gubernur Al Haris menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, memperkuat ketahanan energi, serta mendorong tercapainya swasembada energi. Selain itu, keberadaan regulasi ini di harapkan mampu memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah.