JAMBI, JAMBITV.CO - kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo berujung vonis pidana. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tebo Nurhasanah, bersama enam terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Mantan Kadisperindag Tebo Nurhasanah divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo. Untuk terdakwa Edi Sofyan yang menjabat sebagai Kepala Bidang perdagangan Diskoperindag, dan diduga berperan dalam pengaturan administrasi anggaran, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Sementara itu, terdakwa haryadi selaku konsultan pengawas yang bertugas memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur, JPU Kejari Tebo Kumpulkan Fakta Persidangan
Terdakwa lainnya, Harmunis kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera Cv Karya Putra Bungsu, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Begitu juga direktur CV KPB Dhita Ulhaq Saputra dan Paul Sumarno, sebagai konsultan perencana dijatuhi hukuman serupa, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Adapun Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Berdasarkan hasil perhitungan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 miliar rupiah. Kerugian tersebut berasal dari mark up anggaran pembangunan pasar yang nilainya melebihi harga perkiraan sendiri.