Kejaksaan Tinggi Jambi Gelar FGD HAKORDIA 2025:“Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

Rabu 10-12-2025,09:18 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Minta Penangguhan Penahanan karena Istri Lumpuh

Prof. Usman juga memaparkan bahwa fenomena korupsi sistemik dapat dijelaskan melalui:

* Teori anomie,

• Teori differential association, dan

• Teori kontrol sosial

Sementara dari perspektif ilmu hukum, korupsi mencerminkan kegagalan hukum positif dan lemahnya penegakan hukum substantif.

Di akhir sesi, Prof. Usman menyampaikan strategi penting dalam pemberantasan korupsi untuk mendukung kemakmuran rakyat, yaitu:

1. Penegakan hukum yang konsisten dan independen

2. Digitalisasi layanan publik dan transaksi

3. Reformasi birokrasi dan meritokrasi

4. Transparansi anggaran dan partisipasi publik

5. Pencegahan korupsi pada sektor strategis

6. Pendidikan antikorupsi yang terintegrasi

Kegiatan FGD ini di tutup oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH,.MH dimana beliau menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat sinergi dan memperluas wawasan untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif serta pemerintahan yang bersih demi kemakmuran masyarakat Jambi.

Kategori :