KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa TPPU Jaringan Narkoba Helen Tek Min alias Ameng Kumis, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Dalam Pledoinya, Tek min dengan tegas nyatakan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU hasil peredaran narkotika, Tek Min alias Ameng Kumis, secara tegas meminta dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Permintaan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda Pembacaan Pledoi yang digelar kamis sore. Dalam persidangan, Tek Min yang hadir didampingi keluarga, menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. BACA JUGA:Kurir Narkoba Dibekuk di Parkiran Masjid Saat Akan Melakukan Transaksi Melalui Penasehat Hukumnya, Nurul Ikhsan pihak terdakwa menilai tuntutan JPU tidak berlandaskan pada bukti yang kuat, dan tidak terbukti. Dalam pembelaan, rekening yang digunakan Tek Min justru dipakai untuk aktivitas judi online, bukan untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba. Sebelumnya Tek min didakwa melakukan TPPU terkait jaringan narkoba Helen Dian Krisnawati, dituntut 15 tahun penjara denda Rp.200.000.000 subsider 2 tahun kurungan. Tek Min dijerat Pasal 5 Ayat Ke 1 JO pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. BACA JUGA:Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan PembelaanKasus TPPU Narkoba Jaringan Helen Sampaikan Pledoi, Tek Min Minta Dibebaskan
Sabtu 29-11-2025,11:49 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 25-02-2026,10:34 WIB
Gudang Kayu di Arizona Kota Jambi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kembang Api
Selasa 24-02-2026,10:31 WIB
Refleksi Harta dan Hati: Sinergi Amanah di Balik Rekening BAZNAS Kota Jambi
Rabu 18-02-2026,09:06 WIB
Kebutuhan Daging Segar dan Beku Meningkat di Ramadhan
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Minggu 25-01-2026,19:10 WIB
Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026 Usai Taklukkan Merangin Lewat Adu Penalti
Terpopuler
Senin 02-03-2026,19:45 WIB
Bertahan 19 Tahun Lemang Uni EL Terus Di Buru Masyarakat Sebagai Menu Berbuka
Senin 02-03-2026,10:13 WIB
Bupati Anwar Sadat Lepas Peserta Festival Arakan Sahur Minggu Ke-2, Warga Kota Jambi Turut Memadati Lokasi
Senin 02-03-2026,09:49 WIB
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga
Senin 02-03-2026,09:52 WIB
Tak Sampai 10 Hari, Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan Penuh
Senin 02-03-2026,10:12 WIB
Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Terkini
Senin 02-03-2026,19:45 WIB
Bertahan 19 Tahun Lemang Uni EL Terus Di Buru Masyarakat Sebagai Menu Berbuka
Senin 02-03-2026,10:13 WIB
Bupati Anwar Sadat Lepas Peserta Festival Arakan Sahur Minggu Ke-2, Warga Kota Jambi Turut Memadati Lokasi
Senin 02-03-2026,10:12 WIB
Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga
Senin 02-03-2026,10:07 WIB