KERINCI, JAMBITV.CO - Yogi Nofranika terdakwa kasus dugaan malpraktek atau kelalaian medis sirkumsisi atau khitanan, kembali menjalani persidangan lanjutan. Dimana 2 orang ahli urologi dan ahli bedah dihadirkan dalam persidangan ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Hanafi Insya, bersama 2 anggota hakim lainnya. Sidang kali ini, beragendakan pemanggilan ahli urologi dan bedah plastik dari Jaksa Penuntut Umum. 2 ahli tersebut mengikuti persidangan secara virtual, dari Rumah Sakit M Jamil Sumatera Barat. BACA JUGA:Kasus Dugaan Malpraktek Khitanan, Terdakwa Yogi Nofranika Jalani Sidang Perdana Kasubsi I Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M.Haris Fikri menyampaikan, keterangan ahli tersebut sangat penting karena menyangkut aturan atau SOP dan tindakan dalam sirkumsisi atau khitanan, yang dilakukan oleh terdakwa Yogi Nofranika. “Benar bahwa hari ini memang dilangsungkan pemeriksaan ahli, yang mana jumlah ahli yang dihadirkan sebanyak 2 orang. Pemeriksaan ahli dilakukan secara virtual, melalui zoom meeting. Salah satu ahli yang dihadirkan itu adalah dokter Aidil. Menurut keterangan ahli, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa ini merupakan tindakan sirkumsisi atau dalam hal ini sunat dan hal itu masuk ke dalam kategori luka berat.” Ungkap M.Haris Fikri. BACA JUGA:Kasus Salah Sunat Anak 9 Tahun di Kerinci, Perawat Yogi Nofranika Resmi Ditahan Dalam persidangan, terdapat sejumlah pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim kepada ahli, tentang sirkumsisi atau khinanan yang dilakukan oleh terdakwa. Yang mana ahli menyampaikan, yang dilakukan terdakwa adalah termasuk tindakan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat. Dari keterangan para saksi ini, akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Yang menerangkan tentang urologi dan ahli bedah plastik. Keduanya itu dari Rumah Sakit M Jamil Padang. Pemeriksaan saksi sudah diperiksa oleh Majelis Hakim dan sudah selesai.” Ungkap Wanda Rara Fahreza selaku Jubir PN Sungai Penuh. BACA JUGA:Dugaan Malapraktik Khitan Kayu Aro: Empat Saksi Hadir, Terungkap Yogi Berpraktik Tanpa IzinDua Ahli Urologi Dan Ahli Bedah Pastikan Tindakan Khitan Terdakwa Sebabkan Luka Berat
Sabtu 22-11-2025,12:46 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,12:23 WIB
Harga Sejumlah Komoditi di Pasar Tanjung Bungur Mulai Mengalami Kenaikan
Selasa 02-12-2025,12:17 WIB
ASN Terpidana Pencabulan, Status Rizki Yanto Belum Final karena BKD Tunggu Putusan Lengkap
Selasa 02-12-2025,12:13 WIB
Bentrok Remaja Bersenjata Tajam di Kerinci, 6 Tersangka Berhasil Ditangkap Polisi
Senin 01-12-2025,13:27 WIB
Longsor Susulan Kembali Terjang Jalur Lintas Sumatera, Akses Transportasi Lumpuh
Senin 01-12-2025,13:21 WIB
TKI Jambi Jadi Korban Pembunuhan di Kamboja, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,10:09 WIB
Gas Subsidi Langka, Diskoperindag Sebut Tak Ada Pengurangan Kuota Di Sarolangun
Jumat 06-02-2026,10:21 WIB
Rutan Sungai Penuh Sudah 5 Tahun Alami Over Kapasitas
Jumat 06-02-2026,10:06 WIB
ASN di Sungai Penuh Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri
Jumat 06-02-2026,10:10 WIB
Pihak PLTA Klarifikasi Isu Penyusutan Danau Kerinci
Jumat 06-02-2026,10:17 WIB
Curanmor R2, Sepeda Motor Warga Tanjung Aur Raib Saat Subuh, Pelaku Berhasil Ditangkap
Terkini
Jumat 06-02-2026,10:23 WIB
Kasus Narkotika Dominasi Tahanan di Rutan Sungai Penuh
Jumat 06-02-2026,10:21 WIB
Rutan Sungai Penuh Sudah 5 Tahun Alami Over Kapasitas
Jumat 06-02-2026,10:17 WIB
Curanmor R2, Sepeda Motor Warga Tanjung Aur Raib Saat Subuh, Pelaku Berhasil Ditangkap
Jumat 06-02-2026,10:15 WIB
Pemkab Muaro Jambi Serius Tuntaskan Sengketa Tanah Eks Transmigrasi, Libatkan Kejaksaan dan BPN
Jumat 06-02-2026,10:10 WIB