KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Bengawan Kamto, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari akhirnya resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Selain itu Komisaris PT PAL Arif Rochman juga ikut ditahan. Keduanya digiring menggunakan rompi tahanan berwarna pink dari ruang penyidik.
Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa 18 November 2025, resmi menerima pelimpahan tahap dua beserta barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Jambi. Pelimpahan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari. Kedua tersangka yakni Bengawan Kamto selaku Komisaris Utamo PT PAL dan Arif Rochman Komisaris PT PAL, keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi tahanan berwarna pink. Dengan pengawalan ketat, keduanya langsung digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke lapas kelas IIA Jambi dan bakal ditahan 20 hari ke depan. “Kejaksaan negeri Jambi melakukan tahap 2 perkara Tipikor dan PT PAL. Untuk tahun 2018 dan 2019 bahwa tahap 2 untuk perkara atas nama tersangka BK dan AR, penyidik tindak pidana korupsi telah menyerahkan kepenuntut umum. Saat ini 2 tersangka DK dan AR dilakukan penahanan di lapas kelas IIA Jambi”. Ujar Nolly Wijaya. Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya nyampaikan, dalam perkara ini juga sudah ada tiga terdakwa lain, yaitu WH, VG dan RG, yang saat ini sudah masuk ke tahap persidangan. Para tersangka diduga bermufakat secara bersama-sama, memanipulasi dokumen syarat kredit, dan menggunakan uang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp.105.000.000.000. Kejari Jambi menyatakan komitmennya untuk segera melimpahkan berkas ini ke pengadilan Tipikor pengadilan Negeri Jambi, serta terus tegas memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi.Kasus Korupsi Kredit PT PAL, Dua Komisaris Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan
Kamis 20-11-2025,14:16 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :