KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa penuntut yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda 200 juta, terdakwa Suliyanti mengaku bakal ajukan pembelaan.
Suliyanti, terdakwa kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017, mengaku bakal ajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Melalui penasihat hukumnya, Ashari Nasution, Suliyanti akan ajukan pembelaan tertulis pekan depan. Sementara terkait jaksa yang menggunakan dakwaan kedua untuk menuntut kliennya, Ashari mengaku wajar dan sah-sah saja. BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa “Tuntutan dari JPU kita hargai dan kita hormati. Nantinya kita akan lebih fokus lagi untuk tanggapan kita nanti saat pembelaan, mungkin nanti akan kami sampaikan di persidangan berikutnya. Karena dari dakwaan pertama pasal 12 huruf a, jaksa itu menuntut dakwaan itu pasal 12 huruf a. Dakwaan kedua itu di pasal 11, jadi kalau menurut JPU-nya itu lebih tepat di dakwaan kedua, makanya dia menuntut dengan pasal 11 dakwaan keduanya. Kita hargai itu, nanti akan kita tanggapi,” ungkap Ashari Nasution, penasihat hukum Suliyanti. BACA JUGA:Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 DesemberHadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan
Kamis 20-11-2025,13:59 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB
Anggaran Pembangunan Jalan Jepang di Seberang Kota Jambi Bertambah Rp 5 Milyar
Jumat 21-11-2025,13:33 WIB
Museum Siginjei Jambi Menyimpan Koleksi Arca Bhairawa, Masterpiece yang Melambangkan Sebuah Kekuasaan
Jumat 21-11-2025,12:28 WIB
Mesin Cetak Uang Rantau Ikil Simpan Jejak Sejarah ORIPS di Masa Agresi Belanda
Terpopuler
Kamis 20-11-2025,21:43 WIB
Ketua BAZNAS Kota Jambi Dr. Muhammad Padli, Sosok Akademisi Yang Lahir Dari Pesantren, Ini Profilnya!!!
Kamis 20-11-2025,21:18 WIB
Pidato Elegan Ketua BAZNAS Kota Jambi: Zakat sebagai 'Ladang Jihad' Melawan Kemiskinan Struktural
Kamis 20-11-2025,20:26 WIB
Tenaga Ahli Gubernur Jambi Jangan Melampaui Kewenangan
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,12:12 WIB
Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo
Terkini
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB
Anggaran Pembangunan Jalan Jepang di Seberang Kota Jambi Bertambah Rp 5 Milyar
Jumat 21-11-2025,13:33 WIB
Museum Siginjei Jambi Menyimpan Koleksi Arca Bhairawa, Masterpiece yang Melambangkan Sebuah Kekuasaan
Jumat 21-11-2025,13:16 WIB