TEBO, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo mengrebek 3 orang pengedar di tengah kebun sawit. Dimana salah seorang diantaranya merupakan residivis.
Beginilah detik - detik penggrebekan yang dilakukan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, di tengah kebun sawit di salah satu desa, di Kecamatan Tengah Ilir. Tampak 3 orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba langsung membubarkan diri ketika melihat anggota Sat Resnarkoba mendekat. BACA JUGA:6 Pengedar Narkoba di Kayu Aro dan Pulau Pandan Berhasil Diamankan BNN Provinsi Jambi Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,10 gram, dan uang tunai RP 669.000. Ketiga tersangka langsung diamankan ke Kantor Polres Tebo. Diantaranya, Aswir (39 tahun), Sabki (34 tahun) dan Guntur (30 tahun). Tersangka Aswir mengatakan, saat ditangkap ia sedang melakukan transaksi dengan Guntur. Namun ia mengaku, baru satu bulan menjual dan memakai barang haram tersebut. Diakuinya, ini kali kedua berurusan dengan hukum, dan berujung masuk bui. Dirinya pertama kali masuk bui karena kasus pembunuhan dengan vonis 12 tahun penjara. BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba di Kabupaten Sarolangun Berhasil Ditangkap Polisi “Saya memakai sabunya. Saya juga ikut transaksi ini sudah satu bulan, mengambil barang ini baru 4 kali. Sebelumnya saya juga sudah pernah masuk penjara sebelumnya karena kasus pembunuhan.” Ungkap Aswir. Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Junto pasal 132 ayat 1, Subsider pasal 127 ayat 1, huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda 1 hingga 10 miliar rupiah. BACA JUGA:Jadi Pemakai dan Pengedar, Seorang IRT 3 Anak di Tebo Ditangkap Polisi “Mereka dijerat dengan primer pasal 114 ayat 1, junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, untuk pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ungkap IPDA Ardimal Hagia.Penggerebekan di Tengah Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polis
Kamis 20-11-2025,13:53 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,12:57 WIB
Jalan Rusak Sebabkan Ratusan Kendaraan Terjebak Macet
Jumat 21-11-2025,12:47 WIB
Berantas Peti Tim Zero Grebek 3 Peti Di Belakang PT. Jambi Waras
Jumat 21-11-2025,12:39 WIB
Program MBG Di SDN 09 Kota Jambi Dihentikan Sementara
Kamis 20-11-2025,13:53 WIB
Penggerebekan di Tengah Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polis
Kamis 20-11-2025,13:48 WIB
Kasus Tabrak Lari Petugas Jembatan Timbang Terungkap, Pelaku dan Mobil Box Diamankan
Terpopuler
Kamis 20-11-2025,21:43 WIB
Ketua BAZNAS Kota Jambi Dr. Muhammad Padli, Sosok Akademisi Yang Lahir Dari Pesantren, Ini Profilnya!!!
Kamis 20-11-2025,21:18 WIB
Pidato Elegan Ketua BAZNAS Kota Jambi: Zakat sebagai 'Ladang Jihad' Melawan Kemiskinan Struktural
Kamis 20-11-2025,20:26 WIB
Tenaga Ahli Gubernur Jambi Jangan Melampaui Kewenangan
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,12:12 WIB
Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo
Terkini
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB
Anggaran Pembangunan Jalan Jepang di Seberang Kota Jambi Bertambah Rp 5 Milyar
Jumat 21-11-2025,13:33 WIB
Museum Siginjei Jambi Menyimpan Koleksi Arca Bhairawa, Masterpiece yang Melambangkan Sebuah Kekuasaan
Jumat 21-11-2025,13:16 WIB