Agus Kurnia Saputra Dituntut 15 Tahun atas Pembunuhan Eli Jumini Sidang tuntutan

Kamis 20-11-2025,13:44 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

KERINCI, JAMBITV.CO - ‎Agus Kurnia Saputra warga Desa Lolo Kecil Kabupaten Kerinci, menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan. Atas perbuatannya ia dituntut 15 tahun penjara. Sidang sempat ricuh, karena keluarga korban menilai tuntutan terlalu ringan dan tidak sebanding. 

‎Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, dan 2 anggota hakim yakni Wanda Rara Fahreza, serta Rayhand Parlindungan. Sidang terlihat dikawal ketat pihak Kepolisian Polres Kerinci. Kali ini agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh JPU, yang mana terdakwa Agus Kurnia Saputra di tuntut 15 tahun penjara, karena terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338  KHUP.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pelayang Raya Dituntut 15 Tahun Penjara

‎Adapun kasus tersebut adalah dugaan pembunuhan yang terdakwa lakukan terhadap wanita bernama Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh. Kejadian tersebut terjadi di gudang pupuk milik terdakwa, di Desa Lolo Kecamatan Bukit Kerman pada beberapa waktu lalu.

“Hari ini agenda pembacaan tuntutan perkara Agus yang dimana memang kami membuktikan pasal subsider sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan, pemeriksaaan saksi-saksi, kemudian ahli surat, dan juga keterangan terdakwa sendiri. Untuk unsur dalam dakwaan primer perencanaan itu sangat tipis, sehingga mempertimbangkan hal tersebut, kami membuktikan atau menuntut perkara ini dalam pasal subsider yang diatur dalam pasal 338 KUHP.” Ungkap M Haris selaku JPU.

BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli Jumini

Sementara itu, dalam kesempatan ini, terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim. Ia meminta keringanan hukum dikarenakan ia tidak sengaja membunuh korban. Serta ia merupakan tulang punggung keluarga.

Disisi lain, usai persidangan keluarga korban sempat histeris dan tidak menerima tuntutan tersebut, karena dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perlakuan Agus yang telah membunuh korban dan sempat melarikan diri .

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan Eksepsi

Kategori :