KERINCI, JAMBITV.CO - Agus Kurnia Saputra warga Desa Lolo Kecil Kabupaten Kerinci, menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan. Atas perbuatannya ia dituntut 15 tahun penjara. Sidang sempat ricuh, karena keluarga korban menilai tuntutan terlalu ringan dan tidak sebanding.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, dan 2 anggota hakim yakni Wanda Rara Fahreza, serta Rayhand Parlindungan. Sidang terlihat dikawal ketat pihak Kepolisian Polres Kerinci. Kali ini agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh JPU, yang mana terdakwa Agus Kurnia Saputra di tuntut 15 tahun penjara, karena terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KHUP. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pelayang Raya Dituntut 15 Tahun Penjara Adapun kasus tersebut adalah dugaan pembunuhan yang terdakwa lakukan terhadap wanita bernama Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh. Kejadian tersebut terjadi di gudang pupuk milik terdakwa, di Desa Lolo Kecamatan Bukit Kerman pada beberapa waktu lalu. “Hari ini agenda pembacaan tuntutan perkara Agus yang dimana memang kami membuktikan pasal subsider sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan, pemeriksaaan saksi-saksi, kemudian ahli surat, dan juga keterangan terdakwa sendiri. Untuk unsur dalam dakwaan primer perencanaan itu sangat tipis, sehingga mempertimbangkan hal tersebut, kami membuktikan atau menuntut perkara ini dalam pasal subsider yang diatur dalam pasal 338 KUHP.” Ungkap M Haris selaku JPU. BACA JUGA:Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli Jumini Sementara itu, dalam kesempatan ini, terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim. Ia meminta keringanan hukum dikarenakan ia tidak sengaja membunuh korban. Serta ia merupakan tulang punggung keluarga. Disisi lain, usai persidangan keluarga korban sempat histeris dan tidak menerima tuntutan tersebut, karena dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perlakuan Agus yang telah membunuh korban dan sempat melarikan diri . BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Penasehat Hukum Terdakwa Bacakan EksepsiAgus Kurnia Saputra Dituntut 15 Tahun atas Pembunuhan Eli Jumini Sidang tuntutan
Kamis 20-11-2025,13:44 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,12:57 WIB
Jalan Rusak Sebabkan Ratusan Kendaraan Terjebak Macet
Jumat 21-11-2025,12:47 WIB
Berantas Peti Tim Zero Grebek 3 Peti Di Belakang PT. Jambi Waras
Jumat 21-11-2025,12:39 WIB
Program MBG Di SDN 09 Kota Jambi Dihentikan Sementara
Kamis 20-11-2025,13:53 WIB
Penggerebekan di Tengah Kebun Sawit, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polis
Kamis 20-11-2025,13:48 WIB
Kasus Tabrak Lari Petugas Jembatan Timbang Terungkap, Pelaku dan Mobil Box Diamankan
Terpopuler
Kamis 20-11-2025,21:43 WIB
Ketua BAZNAS Kota Jambi Dr. Muhammad Padli, Sosok Akademisi Yang Lahir Dari Pesantren, Ini Profilnya!!!
Kamis 20-11-2025,21:18 WIB
Pidato Elegan Ketua BAZNAS Kota Jambi: Zakat sebagai 'Ladang Jihad' Melawan Kemiskinan Struktural
Kamis 20-11-2025,20:26 WIB
Tenaga Ahli Gubernur Jambi Jangan Melampaui Kewenangan
Jumat 21-11-2025,12:12 WIB
Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo
Jumat 21-11-2025,12:15 WIB
Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur, JPU Kejari Tebo Kumpulkan Fakta Persidangan
Terkini
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB
Anggaran Pembangunan Jalan Jepang di Seberang Kota Jambi Bertambah Rp 5 Milyar
Jumat 21-11-2025,13:33 WIB
Museum Siginjei Jambi Menyimpan Koleksi Arca Bhairawa, Masterpiece yang Melambangkan Sebuah Kekuasaan
Jumat 21-11-2025,13:16 WIB