Kabur dari Rutan Demak, Napi Penganiayaan Ditangkap Saat Antar Galon di Sungai Bahar

Jumat 07-11-2025,13:09 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pelarian M. Alfian (30) Warga binaan rutan demak Jawa tengah. Akhirnya terhenti di tangan polisi. Buronan yang sempat kabur beberapa waktu lalu itu ditangkap di sungai bahar. Kabupaten muaro jambi. Setelah berhari-hari berpura-pura menjadi tukang antar galon air minum. 

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam 5 November 2025. Kapolres Muaro Jambi melalui kapolsek Sungai Bahar Iptu Wiwik Utomo mengungkapkan. Alfian berhasil diamankan berkat kerja sama antara polsek Sungai Bahar dan Resmob Polda Jambi. Setelah mendapat informasi dari pihak rutan demak. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat itu pelaku tengah bekerja mengantarkan galon air minum.  

BACA JUGA:Kasus Turbekulosis TBC Meningkat Signifikan di Tanjab Timur

Menurut Wiwik,  Alfian sebelumnya melarikan diri dari rutan demak pada Selasa 14 Oktober 2025. Saat tengah dirawat di Rsud Sunan Kalijaga Demak karena penyakit tuberculosis (TBC). Upaya pencarian sempat dilakukan secara internal oleh petugas rutan. Namun hasilnya nihil. Berdasarkan koordinasi dengan polres demak. Diketahui bahwa jejak alfian mengarah ke wilayah hukum polda jambi. 

“Kapolsek sungai bahar mendapat informasi dari pada tim respolda Jambi bahwa adanya narapidana yang kabur dari rutan demak. Kemudia saya menghubungi BARESKRIM beserta anggota untuk melakukan penyelidikan target adanya narapidana tersebut tidak selang lama anggota dan BARESKRIM. Monitor bahwa narapidana tersebut berada di wilyah kita, kemudian saya menghubungi tim resmob. Anggota saya ada 8 langsung melakukan penangkapan, diamankan, dan di serahkan. Ujar kata Wiwik Utomo” 

BACA JUGA:Polresta Dan Polda Jambi Bentuk Tim Khusus Untuk Tangkap Pelaku Dugaan Perampokan Dan Pembunuhan

Diketahui pelaku kabur dengan cara menjebol exhaust di bagian bawah dinding ruang perawatan rumah sakit. M. Alfian masuk rutan demak karena kasus penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Setelah beberapa waktu menjalani hukuman. Dia mengaku mengalami penyakit TBC sehingga mendapat izin perawatan intensif di rumah sakit. Yang justru menjadi celah untuk melarikan diri. Kini pelarian alfian resmi berakhir. Ia akan segera diproses lebih lanjut dan dikembalikan ke rutan demak untuk menjalani hukuman tambahan atas aksinya melarikan diri. 

Kategori :