Kasus korupsi KUR BSI Tebo, 4,8 miliar disalurkan ke 26 nasabah fiktifVV

Jumat 24-10-2025,10:53 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Mantan kepala cabang dan staf pemasaran Bank BSI Rimbo Bujang kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan terungkap bahwa kerugian sebesar Rp4,8 miliar disalurkan kepada 26 nasabah fiktif pada tahun 2021, dan uang hasil manipulasi digunakan oleh terdakwa.

Persidangan kedua terdakwa dugaan kasus penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BSI Rimbo Bujang kembali berjalan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Persidangan yang menyeret mantan kepala cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dan staf pemasaran, Mardiantoni, ini menghadirkan delapan orang saksi, di antaranya Kukuh Rizaldo selaku pimpinan cabang BSI Rimbo tahun 2023–2024, Novran Ardiansyah kepala cabang BSI tahun 2024, Abdul Mutolib dan Yordi Setiawan karyawan BSI, Ida Agusti notaris, Mega Fitra dan Eden pihak asuransi, serta Eva Naziah.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Sita Rp1,4 Miliar dan Aset Terkait Korupsi PJU Kerinci

Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui total kerugian sebesar Rp4,8 miliar, yang mana uang tersebut disebarkan kepada 26 nasabah fiktif. Sementara uang hasil rekayasa kredit tersebut digunakan oleh terdakwa, salah satunya Ermalia Wendi.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan hasil audit internal yang dilakukan Bank BSI pada tahun 2023. Dari hasil audit tersebut, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Keduanya diduga telah memanipulasi data dan dokumen permohonan kredit.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019

 

Kategori :