Wali Kota dan Sopir Sepakati untuk Atur Ulang Mekanisme Pembelian Solar

Selasa 21-10-2025,15:29 WIB
Reporter : agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pemerintah Kota Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis atau juknis pengisian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih. Usai melakukan pertemuan dengan perwakilan para sopir, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, serta keluhan para sopir angkutan yang kesulitan memperoleh BBM di SPBU dalam Kota Jambi.

Kebijakan ini disepakati setelah dilakukan audiensi antara Pemerintah Kota Jambi, Forkopimda, dan perwakilan aliansi sopir truk serta bus pariwisata di ruang rapat Wali Kota Jambi. Wali Kota Jambi, Maulana, menyebutkan juknis ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan akibat antrean truk di SPBU dalam Kota Jambi.

Adapun langkah-langkah dalam juknis tersebut meliputi: pendataan ulang kendaraan penerima BBM subsidi, penggunaan stiker resmi dan terverifikasi dari Dinas Perhubungan, penerapan sistem barcode dan kewajiban menunjukkan STNK asli, pembatasan pembelian untuk truk roda empat maksimal dua ratus ribu rupiah per hari, dan roda enam maksimal tiga ratus lima puluh ribu rupiah per hari. Sementara untuk bus pariwisata berukuran sedang tidak dikenakan batasan pengisian.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Tanggapi Aksi Tolak Stockpile PT SAS, Minta Demonstrasi Tak Ganggu Jalan

Wali kota menegaskan juknis ini mulai diberlakukan besok. Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga petugas kecamatan dan kelurahan.

 

“Kami penertiban yang luar biasa di SPBU yang semula terjadi kemacetan total. Dengan edaran ini selesai. Nah kemudian hari ini kami mendapatkan aspirasi dari sopir roda 6 yang mengangkut material bangunan, pasir, semen, kerikil, ya mobilisasinya di dalam kota. Dan juga bus pariwisata, tetapi bus pariwisata jumlahnya tadi tidak lebih dari 30, tapi yang lebih dari 500 ini adalah roda 6 pengangkut material. Mereka meminta untuk pembatasan jumlah kami akomodir. Jadi surat edaran tidak berubah, tetapi yang berubah adalah teknis pelaksanaannya di lapangan,” tegas Maulana sebagai Wali Kota Jambi.

Melalui penguatan mekanisme distribusi ini, Pemerintah Kota Jambi berharap penyaluran BBM subsidi lebih adil dan tepat sasaran, sekaligus mendorong kelancaran operasional sopir angkutan dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Jambi.

BACA JUGA:Keselamatan Pelajar Prioritas, Disdik Jambi Tindak Tegas Pelajar Demo

Pemerintah Kota Jambi menegaskan kebijakan baru ini bukan untuk membatasi, melainkan menata agar solar bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh kendaraan yang berhak.

 

 

Kategori :