KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Komisaris PT PAL, Bengawan Kamto, menjadi saksi dalam perkara yang menyeret mantan Direktur PT PAL, Wendy Haryanto. Dalam persidangan, Bengawan menyebut dirinya telah rugi miliaran rupiah.
Sidang kasus korupsi PT PAL dengan tersangka Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 15 Oktober 2025. Sidang korupsi Rp105 miliar yang dikucurkan dari Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL), tahun 2018–2019 di Jambi ini menghadirkan empat saksi. Di antaranya Firdaus, perwakilan dari BPN Kabupaten Muaro Jambi; Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL Jambi; Viktor Gunawan, Direktur Utama PT PAL Jambi; dan Rais Gunawan, Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang. BACA JUGA:Mantan Direktur PT PAL Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan 10 Saksi Kota Kunci Dalam sidang ini, terungkap fakta baru dari saksi Bengawan Kamto yang merupakan Komisaris Utama PT PAL. Dirinya juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi atas perkara ini. Ia mengaku mengalami kerugian sejak membeli PT PAL dari pemilik sebelumnya. Sejak membeli PT PAL, ternyata ada banyak masalah yang harus dihadapi. Mulai dari operasional, masalah jalan, mesin, dan masalah lainnya. Bahkan setelah membeli PT PAL dan pabrik tersebut mulai beroperasi, perusahaan tidak pernah mengantongi laba. Dirinya juga harus menutupi biaya operasional dan lainnya dari uang pribadi yang berasal dari perusahaan lain. Tidak hanya itu, uang terpakai untuk PT PAL sekitar Rp60 miliar, dan PT PAL masih memiliki utang ke dirinya sebesar Rp40 miliar. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempertanyakan proses pembelian PT PAL yang dilakukan oleh Bengawan. Bengawan menjelaskan bahwa dirinya membeli PT PAL dari Wendy atas usulan Viktor, karena ingin mencoba peruntungan baru di bidang sawit. Saat itu, Bengawan membeli PT PAL seharga Rp126,5 miliar dari penawaran sebelumnya sebesar Rp150 miliar. Bengawan menjelaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan dengan melakukan pinjaman ke bank, yang teknisnya ia serahkan kepada Viktor. BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rp105 Miliar, Sidang Ungkap Cikal Bakal PT PALKomisaris PT PAL Sebut Rugi Puluhan Miliar, Jadi Saksi Sidang Korupsi Rp105 Miliar
Sabtu 18-10-2025,13:19 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 05-03-2026,09:53 WIB
BW Luxury Jambi Hadirkan “Royal Iftar Of The Sultans” Pengalaman Buka Puasa Ala Sultan Di Kota Jambi
Rabu 25-02-2026,10:34 WIB
Gudang Kayu di Arizona Kota Jambi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kembang Api
Selasa 24-02-2026,10:31 WIB
Refleksi Harta dan Hati: Sinergi Amanah di Balik Rekening BAZNAS Kota Jambi
Rabu 18-02-2026,09:06 WIB
Kebutuhan Daging Segar dan Beku Meningkat di Ramadhan
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Terpopuler
Terkini
Sabtu 28-03-2026,20:31 WIB
Lomba Pacu Biduk Di Undur Pada Hari Kerja, Masyarakat Sampaikan Kekecewaan
Sabtu 28-03-2026,18:20 WIB
1.157 Orang Balita di Batang Hari Terindikasi Stunting
Sabtu 28-03-2026,13:59 WIB
Bermodal Rayuan Melalui Medsos, Pelaku Setubuhi Anak 16 Tahun
Sabtu 28-03-2026,10:04 WIB
Tinjau Pintu Air, Wali Kota Jambi Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Kesadaran Lingkungan
Sabtu 28-03-2026,10:02 WIB