MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Baru sehari ditutup, dibersihkan dan ditanami pohon oleh Bupati Muaro Jambi, sampah kembali menumpuk di tempat pembuangan sampah ilegal di Kawasan Pematang Gajah. Menanggapi hal ini, dinas lingkungan hudup akan menegakkan Perda Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.
Baru sehari dibersihkan dan ditanami pohon, sampah kembali menumpuk di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, di jalan lintas Pematang Gajah, jalur penghubung antara Muaro Jambi dan Kota Jambi. Padahal, sebelumnya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno langsung menyambangi lokasi tersebut untuk ditutup, serta meresmikan desa Pematang Gajah bersih dari sampah. BACA JUGA:Selama Ramadhan, DLH Sebut Terjadi Peningkatakan Sampah Hingga 15 Persen Menanggapi kondisi tersebut, Kadis lingkungan hidup Kabupaten Muaro Jambi, Evi Syahrul Kesal dengan ulah oknum warga, yang masih buang sampah di tempat tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menegakkan Perda Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2016, tentang pengelolaan sampah sebagaimana pada Pasal 43 Ayat (1). Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Terkait hal ini, PPNS Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan mekanisme aturan tersebut. “Larangan untuk melakukan pembuangan di lokasi sepanjang jalur kota ke desa Pematang Gajah. Dan kita juga sudah koodirnasi dengan desa untuk melakukan penjagaan. Dan pesan kami dari dinas lingkungan hidup kepada masyarakat yang melihat secara langsung, siapapun yang melakukan pembuangan langsung dilaporkan ke DInas lingkungan hidup atau Satpol PP. Tindakan tegas akan kita lakukan pengakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 untuk melaksanakan mekanisme saksi pidana nya.” Ujar Evi Syahrul. BACA JUGA:Volume Sampah Di Muaro Jambi Meningkat Pesat Selama Ramadan Hingga Lebaran Untuk diketahui, peringatan larangan sudah disampaikan ke warga untuk tidak membuang sampah di lokasi yang sudah ditutup. Himbauannya juga telah disampaikan untuk bekerjasama dengan KSM TPS 3R pelangi yang ada di desa Pematang Gajah.Baru Sehari Ditutup, Tps Ilegal Di Pematang Gajah Kembali Di Penuhi Sampah
Kamis 09-10-2025,11:12 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 09-10-2025,11:12 WIB
Baru Sehari Ditutup, Tps Ilegal Di Pematang Gajah Kembali Di Penuhi Sampah
Rabu 01-10-2025,13:26 WIB
Santri di Sungai Bahar Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin 29-09-2025,15:14 WIB
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Muaro Jambi Akibat Angin Kencang
Sabtu 27-09-2025,11:24 WIB
Dua Kali Masuk Penjara Pencurian Kembali Ditangkap di Muaro Jambi
Kamis 25-09-2025,11:44 WIB
Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 100 Ekor Sapi di Muaro Jambi
Terpopuler
Jumat 10-10-2025,10:44 WIB
Berikan Pelatihan Dan Jelajah Samsara Living Museum, BI Jambi Ajak Wartawan ke Bali Ikuti Capasity Building
Jumat 10-10-2025,11:55 WIB
Inflasi Tertinggi di Kerinci, Jambi Masuk 10 Besar Nasional: Pemprov Siapkan Langkah Strategis
Jumat 10-10-2025,12:00 WIB
Terungkap! Imam Komaini Sidik Tewas Akibat Benturan Benda Tumpul
Jumat 10-10-2025,11:40 WIB
TEMUI DPRD DAN BKD, PPPK PARUH WAKTU MINTA PENYESUAIAN GAJI DAN PRIORITAS PENGANGKATAN
Jumat 10-10-2025,11:33 WIB
TIM KUDA HITAM GEMPUR SINDIKAT NARKOBA TIGA PENGEDAR SABU ASAL MUARA TEMBESI DIBEKUK POLRES BATANG HARI
Terkini
Jumat 10-10-2025,12:07 WIB
Pondok Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Merlung Tangkap Dua Pelaku Tanjab barat
Jumat 10-10-2025,12:00 WIB
Terungkap! Imam Komaini Sidik Tewas Akibat Benturan Benda Tumpul
Jumat 10-10-2025,11:55 WIB
Inflasi Tertinggi di Kerinci, Jambi Masuk 10 Besar Nasional: Pemprov Siapkan Langkah Strategis
Jumat 10-10-2025,11:44 WIB
KETUA DPRD TANJAB BARAT LANTIK SUBARI SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PAW TANJUNG JABUNG BARAT
Jumat 10-10-2025,11:40 WIB