JAMBI, JAMBI TV.CO- Eksepsi atau nota keberatan dari Direktur dan mantan Direktur PT PAL, Wendy Haryanto, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Sidang perkara tindak pidana korupsi PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL terkait kredit fiktif di Bank BNI senilai 105 miliar rupiah pada tahun 2018–2019 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis, 25 September 2025. Agenda kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi atau sanggahan dari terdakwa Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL, dan Wendy Haryanto, mantan Direktur PT PAL. BACA JUGA:Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan menolak dan tidak menerima eksepsi dari kedua terdakwa. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 29 September. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Suryadi, usai persidangan menyampaikan bahwa penolakan majelis hakim disebabkan karena sejumlah poin dalam eksepsi sudah masuk dalam materi pokok perkara. “Terkait alasan KUHP tentang tidak berwenang, itu nanti akan dibuktikan di persidangan. Karena beberapa poin dalam eksepsinya masuk ke materi pokok perkara. Jadi apakah terdakwa bersalah atau tidak, akan dibuktikan nanti di persidangan,” tegas Suryadi, Jaksa Penuntut Umum. BACA JUGA:Wendy Haryanto Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Korupsi PT Pal Diketahui sebelumnya, untuk terdakwa Wendy, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyatakan bahwa saat pengajuan kredit investasi dan modal kerja dilakukan, Wendy sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur dan telah menjual seluruh sahamnya kepada pengurus atau pejabat yang baru.KASUS KORUPSI KREDIT PT PAL DI BNI HAKIM TOLAK EKSEPSI DIREKTUR & MANTAN DIREKTUR
Jumat 26-09-2025,11:43 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :