KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pihak keluarga korban aryadi, warga desa pemayung, kecamatan sumay, Kabupaten Tebo, yang tewas akibat luka tembak dan senjata tajam usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba, didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa ini ke propam polda Jambi terkait dugaan pelanggaran penanganan perkara.
Laporan dugaan pelanggaran penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum aparat negara ini, dilakukan pada Selasa siang 24 September 2025. Kuasa hukum keluarga almarhum aryadi, ramos hutabarat mengatakan, setelah dikaji perkara ini diduga ada pelanggaran sop oleh pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. BACA JUGA:Senapan Angin Jadi Senjata Maut, Warga Tebing Tinggi Ditembak hingga Tewas Selain itu juga ditemukan ada kejanggalan dari tubuh korban, sehingga pihaknya menduga ada penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban tersebut. Dimana pihak korban menyampaikan ada luka tembak di bagian kaki, luka lebam di kepala, tusukan di leher yang kelihatan saat memandikan jenazah sebelum dimakamkan. “Jadi kami mengkaji tentang perkara ini, situ ada pelanggaran dari pihak kepolisian dalam menangani perkara ini sudah itu di temukan banyak kejanggalan dari tubuh korban. Jadi kami menduga ada penganiaya yang berat yang menyebabkan kematian korban tersebut. Jadi dari pihak korban menyatakan ada luka tembak di bagian kaki, sudah itu ada luka lebam di kepala sudah itu ada tusukan di leher yang di lihat mereka pada saat mereka membersihkan jenazah sebelum di makamkan”. Ujar kat Ramos Hutabarat. Ramos menjelaskan, laporan yang dilakukan ke polda Jambi terkait extrajudicial killing yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diduga menyebabkan kematian korban. Sehingga meminta polda Jambi untuk mengusut perkara ini agar jelas dan terang, sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban dari kesewenang-wenangan pihak kepolisian dalam mengungkap kejahatan dalam penegakan hukum. BACA JUGA:Melawan Petugas Saat Ditangkap, Seorang Bandar Narkoba Di Tebo Tewas Tertembak Dibagian Kaki Ramos menjelaskan, terkait keterangan pihak kepolisian yang disampaikan beberapa waktu lalu atas perkara ini adalah hak dari mereka, namun kata dia pihak korban juga punya hak juga agar hal ini dibuka secara terang, apakah kematian korban memang disebabkan karena tembakan di kaki, atau ada didahului dengan penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia. Selain itu ramos juga menilai, penegakan hukum itu wajar dilakukan oleh pihak kepolisian, tetapi harus sesuai dengan standar penegakan hukum yang benar, karena ini sudah menghilangkan nyawa orang.Keluarga Aryadi Lapor Program, Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tebo
Kamis 25-09-2025,11:31 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 27-09-2025,12:12 WIB
Baru Setahun Bebas, Residivis di Muaro Jambi Bobol Dua Toko di Samping Kantor Polisi
Sabtu 27-09-2025,12:05 WIB
Ketua DPRD Jambi Dorong Pembentukan Satgas Awasi Distribusi BBM Subsidi Kota Jambi
Sabtu 27-09-2025,11:33 WIB
Tak Ada Titik Terang Masalah PI 10 Persen Dilaporkan ke KPK
Sabtu 27-09-2025,11:33 WIB
Suami Istri di Bajubang Dibunuh Sadis Polisi Masih Selidiki Motif
Jumat 26-09-2025,14:55 WIB
Kunjungan kerja Panja Standardisasi Desa Wisata Komisi VII DPR-RI, Kampung Wisata Baselang Kota Jambi
Terpopuler
Sabtu 27-09-2025,13:12 WIB
9 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Selama September di Tanjab Barat, 3 Orang Meninggal Dunia
Sabtu 27-09-2025,12:05 WIB
Ketua DPRD Jambi Dorong Pembentukan Satgas Awasi Distribusi BBM Subsidi Kota Jambi
Sabtu 27-09-2025,11:33 WIB
Suami Istri di Bajubang Dibunuh Sadis Polisi Masih Selidiki Motif
Sabtu 27-09-2025,12:31 WIB
20 PEKERJA DI BATANG HARI KENA PHK, MAYORITAS DARI PT. BSU
Sabtu 27-09-2025,09:57 WIB
Ketika Kewenangan Bupati Dibatasi Hukum: Kasus Perumda Tirta Sako Batuah
Terkini
Sabtu 27-09-2025,13:15 WIB
GELAPKAN UANG DEPOT AIR HINGGA RP53 JUTA, NANANG DITANGKAP DI YOGYAKARTA
Sabtu 27-09-2025,13:12 WIB
9 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Selama September di Tanjab Barat, 3 Orang Meninggal Dunia
Sabtu 27-09-2025,13:07 WIB
ULAR SANCA SEPANJANG 5 METER DITERKAM DAMKAR SETELAH TELAN 3 ANAK AYAM
Sabtu 27-09-2025,13:03 WIB
WARGA GUGAT PEMKAB TEBO TERKAIT PENYERTAAN MODAL TANPA PAYUNG HUKUM
Sabtu 27-09-2025,13:00 WIB