KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - 3 terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo di vonis berbeda. Terdakwa Sri Sunarsih divonis 4 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun, dan Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan.
Sidang kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Dalam persidangan ini tiga terdakwa di vonis berbeda berdasarkan peran masing-masing. BACA JUGA:Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo Majelis hakim memvonis terdakwa Sri Sunarnih yang berperan sebagai pengecer, dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan merupakan vonis paling tinggi dibandingkan terdakwa lain. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun , dan terdakwa Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, untuk terdakwa Sri Sunarsih juga ditambahkan dengan uang pengganti lebih dari 300 juta rupiah. “Divonis secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsiden, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Sunarsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkian hukum pidana kepada terdakwa Jatmoko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Subhan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Annisa, Hakim Ketua. Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 8 tahun penjara. BACA JUGA:Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun PenjaraKorupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 12-05-2026,10:58 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi Bisa Dipidana, Denda Tembus Rp 50 Juta
Senin 11-05-2026,13:24 WIB
Satu Unit Ruko Percetakan Terbakar di Kawasan Simpang IV Sipin Kota Jambi
Rabu 29-04-2026,09:47 WIB
Polda Jambi Dukung Sistem Scan Amal Berbasis Barcode di Kota Jambi, Satgaswil Densus 88 Turut Hadir
Senin 06-04-2026,10:23 WIB
Polisi Amankan 4 Anjal Pelaku Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Kota Jambi
Kamis 05-03-2026,09:53 WIB
BW Luxury Jambi Hadirkan “Royal Iftar Of The Sultans” Pengalaman Buka Puasa Ala Sultan Di Kota Jambi
Terpopuler
Senin 18-05-2026,17:27 WIB
Usai Pemeriksaan Kesehatan, Jama’ah Calon Haji Batang Hari Diberangkatkan Ke Tanah Suci
Selasa 19-05-2026,09:29 WIB
Pemkot Jambi Luncurkan Armada Pengangkut Sampah Berbasis Digital
Selasa 19-05-2026,10:12 WIB
Sebanyak 442 JCH Kloter BTH 22 Provinsi Jambi diberangkatkan ke Tanah Suci
Selasa 19-05-2026,09:27 WIB
Pegadaian Area Jambi Hadirkan Program “Gold Generation”, Dukung Pendidikan Inklusif bagi Siswa di Kumpeh Darat
Selasa 19-05-2026,09:33 WIB
Pemkot Jambi Peringati HUT ke-80 dan Hari Jadi Tanah Pilih ke-625, Luncurkan Berbagai Program Unggulan
Terkini
Selasa 19-05-2026,10:14 WIB
Ribuan Pramuka Meriahkan Jambore Kerinci 2026, Fokus Penguatan Karakter dan Persatuan
Selasa 19-05-2026,10:12 WIB
Sebanyak 442 JCH Kloter BTH 22 Provinsi Jambi diberangkatkan ke Tanah Suci
Selasa 19-05-2026,10:05 WIB
Sebanyak 2.540 Hewan Kurban Kerinci Siap Penuhi Kebutuhan Idul Adha
Selasa 19-05-2026,09:57 WIB
Ritual “Isi Khodam” Berujung Cabul, Guru Silat di Jambi Diduga Perkosa Murid Berkali-kali
Selasa 19-05-2026,09:54 WIB