KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - 3 terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo di vonis berbeda. Terdakwa Sri Sunarsih divonis 4 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun, dan Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan.
Sidang kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Dalam persidangan ini tiga terdakwa di vonis berbeda berdasarkan peran masing-masing. BACA JUGA:Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo Majelis hakim memvonis terdakwa Sri Sunarnih yang berperan sebagai pengecer, dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan merupakan vonis paling tinggi dibandingkan terdakwa lain. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun , dan terdakwa Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, untuk terdakwa Sri Sunarsih juga ditambahkan dengan uang pengganti lebih dari 300 juta rupiah. “Divonis secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsiden, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Sunarsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkian hukum pidana kepada terdakwa Jatmoko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Subhan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Annisa, Hakim Ketua. Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 8 tahun penjara. BACA JUGA:Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun PenjaraKorupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 30-06-2026,10:41 WIB
Wali Kota Maulana Apresiasi Donor Darah Bahagia PMI Kota Jambi
Kamis 25-06-2026,09:48 WIB
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pengurus Gereja GBKP dan GKPS di Kota Jambi
Senin 22-06-2026,09:58 WIB
Ketua TP PKK Nadiyah Maulana Meriahkan Hari Yoga Internasional ke-12 di Kota Jambi
Kamis 18-06-2026,19:24 WIB
Dipulangkan Lebih Awal, Seorang Jema'ah Haji Batang Hari Meninggal Dunia di Jambi
Sabtu 13-06-2026,15:00 WIB
Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Setelah Terpilih Secara Aklamasi
Terpopuler
Senin 06-07-2026,10:00 WIB
Polres Tebo Tetapkan 3 Penambang Emas Tanpa Izin Sebagai Tersangka
Senin 06-07-2026,09:46 WIB
Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi
Senin 06-07-2026,09:50 WIB
Wali Kota Jambi Tegaskan Pentingnya Penguatan Karakter Generasi Muda
Senin 06-07-2026,09:55 WIB
Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Senin 06-07-2026,09:48 WIB
Wali Kota Jambi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Terkini
Senin 06-07-2026,11:41 WIB
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Senin 06-07-2026,10:01 WIB
Ketua DPRD Muaro Jambi Tinjau Korban Kebakaran di Seponjen, Serahkan Bantuan untuk Ibu Soleha
Senin 06-07-2026,10:00 WIB
Polres Tebo Tetapkan 3 Penambang Emas Tanpa Izin Sebagai Tersangka
Senin 06-07-2026,09:57 WIB
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik
Senin 06-07-2026,09:55 WIB