KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - 3 terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo di vonis berbeda. Terdakwa Sri Sunarsih divonis 4 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun, dan Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan.
Sidang kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Dalam persidangan ini tiga terdakwa di vonis berbeda berdasarkan peran masing-masing. BACA JUGA:Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo Majelis hakim memvonis terdakwa Sri Sunarnih yang berperan sebagai pengecer, dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan merupakan vonis paling tinggi dibandingkan terdakwa lain. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun , dan terdakwa Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, untuk terdakwa Sri Sunarsih juga ditambahkan dengan uang pengganti lebih dari 300 juta rupiah. “Divonis secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsiden, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Sunarsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkian hukum pidana kepada terdakwa Jatmoko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Subhan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Annisa, Hakim Ketua. Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 8 tahun penjara. BACA JUGA:Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun PenjaraKorupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 23-09-2025,14:02 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Batang Hari Warning Seluruh SPBU
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:31 WIB
Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo
Selasa 23-09-2025,11:24 WIB
2 Rumah Bedeng di Muaro Bulian Hangus Terbakar
Selasa 23-09-2025,10:40 WIB
Aksi diduga Pelaku Geng Motor Remaja dikejar Hingga Masuk Warung
Terpopuler
Selasa 23-09-2025,12:48 WIB
Kapolri Medahului atau Melawan Presiden?
Selasa 23-09-2025,11:41 WIB
Kasus Pencurian Kerbau, Warga Sorolangun Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal
Selasa 23-09-2025,10:46 WIB
Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Jadi Saksi Suliyanti
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,08:44 WIB
Ilona Juwita memberi ilmu penting bagi media anggota smsi provinsi Jambi
Terkini
Selasa 23-09-2025,14:02 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Batang Hari Warning Seluruh SPBU
Selasa 23-09-2025,13:56 WIB
Pemprov dan Perusahaan Tambang Bicara Jalan Khusus Dalam Diskusi Bersama SMSI Jambi
Selasa 23-09-2025,12:48 WIB
Kapolri Medahului atau Melawan Presiden?
Selasa 23-09-2025,11:46 WIB
Berantas Narkoba, Polres Bungo Tangkap 15 Tersangka Selama Operasi Antik 2025
Selasa 23-09-2025,11:41 WIB