KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - 3 terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo di vonis berbeda. Terdakwa Sri Sunarsih divonis 4 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun, dan Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan.
Sidang kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Dalam persidangan ini tiga terdakwa di vonis berbeda berdasarkan peran masing-masing. BACA JUGA:Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo Majelis hakim memvonis terdakwa Sri Sunarnih yang berperan sebagai pengecer, dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan merupakan vonis paling tinggi dibandingkan terdakwa lain. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun , dan terdakwa Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, untuk terdakwa Sri Sunarsih juga ditambahkan dengan uang pengganti lebih dari 300 juta rupiah. “Divonis secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsiden, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Sunarsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkian hukum pidana kepada terdakwa Jatmoko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Subhan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Annisa, Hakim Ketua. Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 8 tahun penjara. BACA JUGA:Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun PenjaraKorupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,10:00 WIB
Jambi Kotor, Sampah Berserakan Di Berbagai Titik Jalan Di Kota Jambi
Selasa 06-01-2026,09:55 WIB
Tuntut Kenaikan Gaji, Ratusan Sopir Dan Petugas Kebersihan Di Kota Jambi Unjuk Rasa
Jumat 02-01-2026,11:05 WIB
DPO Kasus Pembobolan Bengkel Di Kota Jambi Berhasil Diringkus
Selasa 23-12-2025,09:17 WIB
Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Bentuk Tim Khusus Pengawasan Orang Asing
Senin 15-12-2025,11:46 WIB
Data BPBD Kota Jambi: 70 RT dan Puluhan Kelurahan di Kota Jambi Terdampak Banjir
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,15:28 WIB
Terima Audensi PWI, Wakil Ketua MPR Puji Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
Kamis 15-01-2026,15:43 WIB
Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi Al Haris Harap Ada Talenta-talenta Sepak Bola dari Jambi
Kamis 15-01-2026,15:14 WIB
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Lewat DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
Jumat 16-01-2026,07:24 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan
Terkini
Jumat 16-01-2026,07:24 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan
Kamis 15-01-2026,15:43 WIB
Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi Al Haris Harap Ada Talenta-talenta Sepak Bola dari Jambi
Kamis 15-01-2026,15:28 WIB
Terima Audensi PWI, Wakil Ketua MPR Puji Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
Kamis 15-01-2026,15:14 WIB
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Lewat DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
Selasa 13-01-2026,17:25 WIB