KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - 3 terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo di vonis berbeda. Terdakwa Sri Sunarsih divonis 4 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun, dan Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan.
Sidang kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, kembali di gelar di pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan putusan hakim. Dalam persidangan ini tiga terdakwa di vonis berbeda berdasarkan peran masing-masing. BACA JUGA:Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo Majelis hakim memvonis terdakwa Sri Sunarnih yang berperan sebagai pengecer, dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan merupakan vonis paling tinggi dibandingkan terdakwa lain. Sementara terdakwa Jatmoko di vonis 2 tahun , dan terdakwa Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, untuk terdakwa Sri Sunarsih juga ditambahkan dengan uang pengganti lebih dari 300 juta rupiah. “Divonis secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsiden, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Sunarsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkian hukum pidana kepada terdakwa Jatmoko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Subhan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Annisa, Hakim Ketua. Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 8 tahun penjara. BACA JUGA:Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun PenjaraKorupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-10-2026,14:55 WIB
Kabut Asap Jadi Pertimbangan, Health City Summit 2026 di Jambi Diusulkan Mundur ke November
Sabtu 10-10-2026,11:00 WIB
Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak?
Jumat 09-10-2026,10:01 WIB
Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab
Kamis 08-10-2026,16:23 WIB
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Pajak Rp1,37 Miliar
Kamis 08-10-2026,15:05 WIB
124 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Hektare
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,10:42 WIB
Francis Halzen dan Pertanyaan Besar tentang Masa Depan Sains Indonesi
Sabtu 10-10-2026,12:41 WIB
Usai Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Indomie hingga Kopi Kenangan Diserukan Diboikot di Malaysia
Sabtu 10-10-2026,15:11 WIB
Imbas Penahanan Nella Ervina, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kepala Disperindag Kota Jambi
Sabtu 10-10-2026,11:00 WIB
Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak?
Sabtu 10-10-2026,10:40 WIB
Menginap dan Mandi Langsung di Lokasi, Bupati H. Hurmin Resmikan Wisata Telun Tujuh Bukit Berantai
Terkini
Sabtu 10-10-2026,21:13 WIB
Gerebek Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan
Sabtu 10-10-2026,15:34 WIB
Al Haris Sebut Demo Kabut Asap sebagai Koreksi, Jelaskan Penggunaan Dana Bantuan Rp30 Miliar
Sabtu 10-10-2026,15:11 WIB
Imbas Penahanan Nella Ervina, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kepala Disperindag Kota Jambi
Sabtu 10-10-2026,15:00 WIB
Jawaban Gubernur Jambi Al Haris Terkait Tudingan dan Tuntutan Mengatasi Masalah Karhutla dan Kabut Asap
Sabtu 10-10-2026,14:55 WIB