KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - P asca vonis dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi B ungo, akan mempertimbangkan upaya yang akan di ambil selanjutnya. T erkait pengajuan banding atau tidak.
Usai persidangan pembacaan putusan majelis hakim terhadap 3 terdakwa kasus korupsi penjualan pupuk subsidi B ungo, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan sikap, untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan upaya hukum selanjutnya. B aik itu banding ke pengadilan tinggi atau tidak. “Kalau orang nanya apakah di bawah apa segala macam itukan biasa itu, apapun kepusan itu mungkin saja bisa di bawah tuntutan bisa saja di atas tuntutan atau bisa serupa dengan tuntutan itu biasa. Tapi kita sekarang ini kita jawab itukan, sebagaimana tadi sudah di sampaikan oleh majelis hakimkan.” Ujar kata Silfanus. Jaksa penuntut umum mengatakan, bahwa memang vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan 8 tahun penjara. D imana untuk terdakwa S ri S umarsih di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. K emudian terdakwa J atmoko 2 tahun penjara, da n M uhamad S ubhan 1 tahun 6 bulan penjara. “Tadi kita sudah dengarkan pembacaan majelis hakim, kami pikir-pikir dulu apakah kami akan mengajukan banding ataupun penerima, pikir-pikir dulu. Dari yang di bacakan tadi alhamdulliah ya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dan itu sesuai dengan pra ataupun termasuk dari masing-masing terdakwa, untuk terima atau tidaknya kami pikir-pikir dulu selama 7 hari 7 malam.” Ujar kata Vivian Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, V ivian mengatakan bahwa, menerima vonis hakim yang memang merapkan pasal sesuai perkara. N amun, masih akan pikir-pikir apakah melanjutkan upaya banding atau tidak. D irinya menjelaskan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan.Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo
Selasa 23-09-2025,11:31 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-09-2026,10:52 WIB
Kasus Korupsi Dana DAK Disdik, Berkas Varial Cs Lengkap dan Segera Disidangkan
Jumat 04-09-2026,08:58 WIB
5.506 Sertifikat Warga Diblokir, Dasar Pemblokiran Dipertanyakan: Ada Apa? ?
Kamis 03-09-2026,13:30 WIB
Antisipasi Kekeringan, 798 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga di Kota Jambi
Rabu 02-09-2026,15:04 WIB
Rakor Penanganan Karhutla Karhutla Meningkat, Gubernur Al Haris Minta Daerah Bergerak Cepat Kota Jambi
Rabu 02-09-2026,14:33 WIB
Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pangabuan, Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai RAB
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,10:43 WIB
Sidang Sengketa Lahan Pemprov Jambi Ungkap Riwayat Aset dan Dugaan Perambahan
Jumat 11-09-2026,09:28 WIB
Polisi Razia PETI di Sungai Batanghari Muaro Jambi, 10 Rakit Ditinggal Kabur
Jumat 11-09-2026,08:55 WIB
Api Melelap Lahan Sawit dan Karet di Simpang Babeko, 2 Hektare Terbakar
Jumat 11-09-2026,10:39 WIB
Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Penyidik Hentikan Penyelidikan Kasus
Jumat 11-09-2026,09:21 WIB
Kejati Jambi Tahan PPK, Tersangka Ke-4 Kasus Dugaan Korupsi Tanah Ujung Jabung
Terkini
Jumat 11-09-2026,17:32 WIB
Sigra Tabrak Truk Fuso yang Parkir di Badan Jalan, Dua Orang Luka
Jumat 11-09-2026,10:43 WIB
Sidang Sengketa Lahan Pemprov Jambi Ungkap Riwayat Aset dan Dugaan Perambahan
Jumat 11-09-2026,10:39 WIB
Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Penyidik Hentikan Penyelidikan Kasus
Jumat 11-09-2026,10:34 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Motif Sementara
Jumat 11-09-2026,10:24 WIB