KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - P asca vonis dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi B ungo, akan mempertimbangkan upaya yang akan di ambil selanjutnya. T erkait pengajuan banding atau tidak.
Usai persidangan pembacaan putusan majelis hakim terhadap 3 terdakwa kasus korupsi penjualan pupuk subsidi B ungo, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan sikap, untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan upaya hukum selanjutnya. B aik itu banding ke pengadilan tinggi atau tidak. “Kalau orang nanya apakah di bawah apa segala macam itukan biasa itu, apapun kepusan itu mungkin saja bisa di bawah tuntutan bisa saja di atas tuntutan atau bisa serupa dengan tuntutan itu biasa. Tapi kita sekarang ini kita jawab itukan, sebagaimana tadi sudah di sampaikan oleh majelis hakimkan.” Ujar kata Silfanus. Jaksa penuntut umum mengatakan, bahwa memang vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan 8 tahun penjara. D imana untuk terdakwa S ri S umarsih di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. K emudian terdakwa J atmoko 2 tahun penjara, da n M uhamad S ubhan 1 tahun 6 bulan penjara. “Tadi kita sudah dengarkan pembacaan majelis hakim, kami pikir-pikir dulu apakah kami akan mengajukan banding ataupun penerima, pikir-pikir dulu. Dari yang di bacakan tadi alhamdulliah ya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dan itu sesuai dengan pra ataupun termasuk dari masing-masing terdakwa, untuk terima atau tidaknya kami pikir-pikir dulu selama 7 hari 7 malam.” Ujar kata Vivian Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, V ivian mengatakan bahwa, menerima vonis hakim yang memang merapkan pasal sesuai perkara. N amun, masih akan pikir-pikir apakah melanjutkan upaya banding atau tidak. D irinya menjelaskan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan.Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo
Selasa 23-09-2025,11:31 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 23-09-2025,14:02 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Batang Hari Warning Seluruh SPBU
Selasa 23-09-2025,11:46 WIB
Berantas Narkoba, Polres Bungo Tangkap 15 Tersangka Selama Operasi Antik 2025
Selasa 23-09-2025,11:41 WIB
Kasus Pencurian Kerbau, Warga Sorolangun Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:31 WIB
Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo
Terpopuler
Selasa 23-09-2025,12:48 WIB
Kapolri Medahului atau Melawan Presiden?
Selasa 23-09-2025,10:46 WIB
Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Jadi Saksi Suliyanti
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,13:56 WIB
Pemprov dan Perusahaan Tambang Bicara Jalan Khusus Dalam Diskusi Bersama SMSI Jambi
Selasa 23-09-2025,11:41 WIB
Kasus Pencurian Kerbau, Warga Sorolangun Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal
Terkini
Selasa 23-09-2025,21:03 WIB
Rp4 Triliun Digelontorkan, Tiga Perusahaan Bangun Jalan Khusus Batu Bara Jambi
Selasa 23-09-2025,20:22 WIB
69 Ribu Warga Jambi Hidup dari Tambang Batu Bara, Jalan Khusus Jadi Solusi
Selasa 23-09-2025,14:02 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Batang Hari Warning Seluruh SPBU
Selasa 23-09-2025,13:56 WIB
Pemprov dan Perusahaan Tambang Bicara Jalan Khusus Dalam Diskusi Bersama SMSI Jambi
Selasa 23-09-2025,12:48 WIB