Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo

Selasa 23-09-2025,11:31 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - P asca vonis dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi B ungo, akan mempertimbangkan upaya yang akan di ambil selanjutnya. T erkait pengajuan banding atau tidak. 

Usai persidangan pembacaan putusan majelis hakim terhadap 3 terdakwa kasus korupsi penjualan pupuk subsidi B ungo, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan sikap, untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan upaya hukum selanjutnya. B aik itu banding ke pengadilan tinggi atau tidak.

“Kalau orang nanya apakah di bawah apa segala macam itukan biasa itu, apapun kepusan itu mungkin saja bisa di bawah tuntutan bisa saja di atas tuntutan atau bisa serupa dengan tuntutan itu biasa. Tapi kita sekarang ini kita jawab itukan, sebagaimana tadi sudah di sampaikan oleh majelis hakimkan.” Ujar kata Silfanus.  

Jaksa penuntut umum mengatakan, bahwa memang vonis yang diberikan majelis hakim  lebih ringan dari tuntutan 8 tahun penjara. D imana untuk terdakwa S ri S umarsih di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. K emudian terdakwa J atmoko 2 tahun penjara, da n   M uhamad S ubhan 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Tadi kita sudah dengarkan pembacaan majelis hakim, kami pikir-pikir dulu apakah kami akan mengajukan banding ataupun penerima, pikir-pikir dulu. Dari yang di bacakan tadi alhamdulliah ya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dan itu sesuai dengan pra ataupun termasuk dari masing-masing terdakwa, untuk terima atau tidaknya kami pikir-pikir dulu selama 7 hari 7 malam.” Ujar kata Vivian    

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, V ivian mengatakan bahwa, menerima vonis hakim yang memang merapkan pasal sesuai perkara. N amun, masih akan pikir-pikir apakah melanjutkan upaya banding atau tidak. D irinya menjelaskan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan. 

Kategori :