KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana korupsi PT PAL, yang menyeret branch bisnis manager PT bank BNI Kacab Palembang Rais Gunawan, kembali di gelar dengan agenda saksi. Namun dalam persidangan, majelis hakim sempat menegur sejumlah saksi karena tidak membawa berkas.
Ketua majelis hakim dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi PT PAL di bank BNI, menegur sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, karena tidak membawa berkas. Setidaknya ada 6 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Rais Gunawan, mantan branch bisnis manager PT bank BNI Kacab Palembang pada tahun 2018. BACA JUGA:Wendy Haryanto Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Korupsi PT Pal Adapun saksi dalam kesempatan ini diminta memberi keterangan terkait proses pengajuan hingga pencairan kredit bank BNI kepada PT PAL. Mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan, kepemilikan aset dan sebagainya. Dimana dalam persidangan saksi menyatakan pihak PT PAL mengajukan permohonan kredit investasi dan kredit modal kerja dengan dua skema atau dua kali pengajuan sebelum pencairan. Dimana untum kredit investasi sebesar 90 miliar rupiah, dan modal kerja 15 miliar rupiah. Selain itu, dari keterangan saksi untuk aset pemohon atau PT PAL, terdapat sertifikat tanah lebih kurang sebesar 19 miliar rupiah, pabrik kelapa sawit lebih kurang 130 miliar dan tiga apartemen di jakarta. BACA JUGA:Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 TahunTak Bawa Berkas Saat Sidang, Hakim Tegus Saksi Dalam Sidang Korupsi PT PAL
Senin 15-09-2025,15:04 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,11:46 WIB
Data BPBD Kota Jambi: 70 RT dan Puluhan Kelurahan di Kota Jambi Terdampak Banjir
Rabu 10-12-2025,14:41 WIB
Kadispora Jambi Novriadi Terpilih sebagai Ketua BAPOPSI: Siap Perkuat Pembinaan Atlet Pelajar
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Selasa 02-12-2025,13:11 WIB
Dulu Pembalap, Kini Pencuri: Ikas Akui Aksi Curanmor karena Butuh Uang
Selasa 02-12-2025,12:59 WIB
Dampak Gagal Panen, Harga Cabai Merah di Muaro Jambi Sentuh Rp120 Ribu/Kg
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,09:24 WIB
Distorsi Kewenangan dan Peran Tenaga Ahli dalam Jambi Mantap 2029
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:14 WIB
Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Hantam Motor Hingga Korban Terkapar Di Ruas Jalan Ex Arena MTQ Muara Bulian
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Terkini
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Jumat 19-12-2025,10:23 WIB