KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan modal kerja BANK BNI kepada PT PAL, yakni Wendy Haryanto juga mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang perkara yang menyeret mantan direktur utama PT Prosympac Agro Lestari ( PT PAL) Wendy Haryanto, dalam kasus tindak pidana korupsi di BANK BNI Tahun 2018 - 2019 Sebesar 105 Miliar Rupiah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis, 11 September 2025. Dalam sidang ini Terdakwa melalui Kuasa Hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan dan sanggahan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya, terdakwa disangkakan telah memperkaya diri sendiri, serta menggunakan Uang tersebut untuk membayar hutang pada BANK CIMB Niaga Sebesar 75 Miliar Rupiah. BACA JUGA:Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka Tim penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan, terdakwa tidak terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit di BANK BNI, karena pada saat itu telah menjual semua saham kepada pejabat yang baru. Serta menilai dakwaan jaksa cacat hukum karena tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Lembaga Audit Resmi. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang perhitungan kerugian negara merupakan kewenangan BPK Atau BPKP, bukan jaksa. “Pada intinya adalah kelayen kami ini sudah melakukan penjualan, penjualan seluruh saham nya kepada Idiana. Bahwa terhadap permohonan keredit itu adalah di lakukan oleh Fiktor Gunawan organ pengurus yang baru dan sudah beralih keseluruhan nya baik saham, baik hutang , baik seluruhnya kepada pemilik saham yang barau .Tiak ada lagi semenjak pemjualan saham dan perusahaan secara hukum nya sudah berakhir itu di serahkan kepada pengurus yang baru,” ujar Seven Roni Asturi. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi Penasihat hukum juga menilai uraian dakwaan terkait perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Oleh karena itu, menilai pengadilan tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa perkara ini, dan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perkara yang menjerat terdakwa harus batal demi hukum.Wendy Haryanto Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Korupsi PT Pal
Sabtu 13-09-2025,11:26 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 08-10-2026,15:05 WIB
124 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Hektare
Senin 05-10-2026,15:09 WIB
Ketua Yayasan Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Muallimin: Siswa Wajib Terus Belajar
Kamis 01-10-2026,15:27 WIB
Berkedok Pondok Pesantren, Pemilik Yayasan di Sarolangun Diduga Cabuli 9 Santri Laki-Laki
Jumat 04-09-2026,08:58 WIB
5.506 Sertifikat Warga Diblokir, Dasar Pemblokiran Dipertanyakan: Ada Apa? ?
Kamis 03-09-2026,13:30 WIB
Antisipasi Kekeringan, 798 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga di Kota Jambi
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,16:23 WIB
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Pajak Rp1,37 Miliar
Kamis 08-10-2026,20:50 WIB
Dompeng PETI Beroperasi di Tengah Kota Sarolangun, Warga Minta Aparat Bertindak
Kamis 08-10-2026,13:11 WIB
Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu
Kamis 08-10-2026,15:05 WIB
124 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Hektare
Kamis 08-10-2026,18:05 WIB
Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Ini Respon Wawako Diza
Terkini
Jumat 09-10-2026,12:10 WIB
Langgar Jam Operasional, Sejumlah Truk Batu Bara Ditilang di Sarolangun
Jumat 09-10-2026,11:50 WIB
Kabut Asap Jambi, Dinkes Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Jumat 09-10-2026,11:29 WIB
Ini Peran Lima Tersangka Korupsi Pajak Daerah Kota Jambi
Jumat 09-10-2026,10:25 WIB
Hari Kontrasepsi Sedunia, DPRD dan Pemkab Muaro Jambi Dorong Keluarga Sehat dan Cegah Stunting
Jumat 09-10-2026,10:01 WIB