KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan modal kerja BANK BNI kepada PT PAL, yakni Wendy Haryanto juga mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang perkara yang menyeret mantan direktur utama PT Prosympac Agro Lestari ( PT PAL) Wendy Haryanto, dalam kasus tindak pidana korupsi di BANK BNI Tahun 2018 - 2019 Sebesar 105 Miliar Rupiah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis, 11 September 2025. Dalam sidang ini Terdakwa melalui Kuasa Hukum membacakan eksepsi atau nota keberatan dan sanggahan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya, terdakwa disangkakan telah memperkaya diri sendiri, serta menggunakan Uang tersebut untuk membayar hutang pada BANK CIMB Niaga Sebesar 75 Miliar Rupiah. BACA JUGA:Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka Tim penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan, terdakwa tidak terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit di BANK BNI, karena pada saat itu telah menjual semua saham kepada pejabat yang baru. Serta menilai dakwaan jaksa cacat hukum karena tidak didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Lembaga Audit Resmi. Yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang perhitungan kerugian negara merupakan kewenangan BPK Atau BPKP, bukan jaksa. “Pada intinya adalah kelayen kami ini sudah melakukan penjualan, penjualan seluruh saham nya kepada Idiana. Bahwa terhadap permohonan keredit itu adalah di lakukan oleh Fiktor Gunawan organ pengurus yang baru dan sudah beralih keseluruhan nya baik saham, baik hutang , baik seluruhnya kepada pemilik saham yang barau .Tiak ada lagi semenjak pemjualan saham dan perusahaan secara hukum nya sudah berakhir itu di serahkan kepada pengurus yang baru,” ujar Seven Roni Asturi. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi Penasihat hukum juga menilai uraian dakwaan terkait perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Oleh karena itu, menilai pengadilan tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa perkara ini, dan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perkara yang menjerat terdakwa harus batal demi hukum.Wendy Haryanto Bantah Keterlibatan Dalam Kasus Korupsi PT Pal
Sabtu 13-09-2025,11:26 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Minggu 25-01-2026,19:10 WIB
Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026 Usai Taklukkan Merangin Lewat Adu Penalti
Minggu 25-01-2026,11:14 WIB
Dua Tim Berburu Sejarah, Final Gubernur Cup 2026 Jadi Ujian Perdana Stadion Swarna Bhumi
Minggu 25-01-2026,11:10 WIB
Kota Jambi Tak Tunduk Hadapi Merangin di Final Gubernur Cup 2026
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,10:22 WIB
Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan digeledah Kejari Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:00 WIB
6 Pejabat Dilantik, Wakil Bupati Muaro Jambi Tegaskan: Jangan Urusi Politik, Fokus Kerja!
Jumat 13-02-2026,10:02 WIB
Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin
Jumat 13-02-2026,09:39 WIB
Apa Itu Sidang Isbat? Ini Pengertian, Tujuan, dan Mekanismenya
Jumat 13-02-2026,10:24 WIB
Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Hadiri Haul Hj. Siti Fatimah di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat
Terkini
Jumat 13-02-2026,10:24 WIB
Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Hadiri Haul Hj. Siti Fatimah di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat
Jumat 13-02-2026,10:22 WIB
Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan digeledah Kejari Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:20 WIB
Gunung Kerinci Dibuka Kembali untuk Pendakian
Jumat 13-02-2026,10:03 WIB
Wako Alfin Letakkan Batu Pertama Pasar Modern Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:02 WIB