KABUPATENKERINCI, JAMBITV.CO - Rafina Salsabila Ex pegawai bank Jambi cabang Kerinci, menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana, pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, hingga merugikan beberapa nasabah bank Jambi cabang Kerinci. Dalam persidangan, terdakwa Rafina Salsabila membenarkan semua pembaca dakwaan dari JPU.
Sidang digelar di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang dipimpin oleh wakil ketua PN Aries kata Ginting bersama 2 anggota hakim. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan, yang mana dalam persidangan tersebut, terdakwa bernama Rafina Salsabila usia 26 tahun membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. BACA JUGA:Aksi Pembobolan Rumah di Kota Jambi, Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Beraksi Saat Hujan Deras Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Sungai Penuh Wahyu Agung Nugraha menyampaikan, dalam sidang perdana ini, puluhan pertanyaan disampaikan yang mana pertanyaan tersebut meliputi kasus pembobolan rekening nasabah, dengan total 27 rekening dan jumlah kerugian mencapai 7,1 Miliar Rupiah. Dari pengakuan terdakwa, ia beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Adapun rekening yang dibobol mulai dari perorangan hingga yayasan. Salah satu korbannya adalah mantan Bupati Kerinci Adirozal. Terdakwa juga membenarkan melakukan aksi tersebut sejak September 2023 hingga oktober 2024. Penarikan dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah, dan memalsukan tanda tangan nasabah. Pelaku mengaku menghabiskan uang nasabah yang dicurinya untuk bermain judi online. BACA JUGA:Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding Saat ini, sebanyak 40 lebih bukti transaksi penarikan uang dan SK pengangkatan, menjadi karyawan bank Jambi Cabang Kerinci turut diamankan menjadi barang bukti untuk persidangan selanjutnya. Diketahui terdakwa Rafina Salsabila sudah mencicil sebagian uang tersebut sebanyak 2 miliar rupiah, dan sisanya sudah dibayar pihak bank. Namun Rafina Salsabila tetap menjalani persidangan dan undang-undang yang berlaku. Atas perbuatan nya tersangka Rafina Salsabila melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman maximal 5 tahun penjara . "Kami jaksa penuntut umum menuntut yaitu mecun dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah 5 Juta Rupiah subsidar satu bulan apabila tidak dibayar oleh terdakwah. Untuk agenda sidangnya kemarin setelah tuntutan terdakwak langsung secara lisan melakukan pembelaan yaitu pradoy dan setelah itu baru minggu depan dihari Rabu dilanjutkan dengan keputusan,” Kata Wahyu Nugraha Efendi.Terdakwa Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Jalani Sidang Perdana
Rabu 10-09-2025,14:40 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :