KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Meskipun vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya, mantan Kadispora kota Sungai Penuh lebih ringan dari tuntutan, namun Jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomy Ferdian, menyatakan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu, atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya mantan Kadispora Sungai Penuh. Tomy mengatakan, meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, namun pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sebagaimana waktu diberikan oleh Majelis Hakim. BACA JUGA:Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding Tomy mengungkapkan, bahwa dari vonis yang diberikan hakim, penuntut umum telah berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan melalui penyajian saksi, ahli, dan barang bukti surat yang mengarahkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kemudian salah satu hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN). Untuk diketahui sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Kemudian hakim memvonisnya dengan hukuman lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Samsat Bungo Ditunda “Kami telah berhasil membuktikan bahwasanya, kami penuntun umum telah menghadirkan saksi-saksi, ahli, kemudian juga surat barang bukti, sehingga didapatkan petunjuk bahwasanya terharap milik terdakwa tersebut memang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kami dari penuntun umum. Hak daripada terdakwa maupun penasehat hukum untuk bersikap terhadap putusan daripada hakim, hari ini sikapnya ya boleh langsung mengajukan upaya hukum banding ataupun pikir-pikir. Kami dari penuntut umum kejaksaaan Sungai Penuh menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.” Ungkap Tomy Ferdian.Vonis Donfitri Jaya Lebih Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
Rabu 10-09-2025,14:11 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 07-08-2026,09:25 WIB
Bukan Keracunan, Dinsos Ungkap Penyebab 7 Siswi Sekolah Rakyat Kota Jambi Dirawat
Kamis 06-08-2026,10:30 WIB
Kota Jambi Perkuat Posisi sebagai Kota Hijau Melalui Forum Internasional IMT-GT GCMC 2026
Jumat 31-07-2026,09:41 WIB
JPU Sebut Belum Ada Kajian Keuangan soal Efisiensi Sucolite, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Belum Terbukti
Kamis 30-07-2026,10:20 WIB
Wakili Wali Kota, Yulia Roza Buka Konsultasi Publik II RDTR Kota Sungai Penuh
Senin 27-07-2026,09:51 WIB
Wali Kota Maulana Patroli Gabungan Bareng Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Kota Jambi
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,10:27 WIB
BNPB Percepat Distribusi Bantuan untuk Penanganan Darurat Gempa NTT
Rabu 19-08-2026,10:38 WIB
Kabar Gembira ! PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Rabu 19-08-2026,08:40 WIB
Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Melalui Pramuka Cerdas Keuangan Di Jambore Nasional XII 2026
Rabu 19-08-2026,08:43 WIB
Razia Knalpot Brong di Muaro Jambi, 72 Kendaraan Diamankan
Rabu 19-08-2026,08:47 WIB
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia
Terkini
Rabu 19-08-2026,16:26 WIB
Empat Rumah di Mersam Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 700 Juta
Rabu 19-08-2026,10:38 WIB
Kabar Gembira ! PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Rabu 19-08-2026,10:27 WIB
BNPB Percepat Distribusi Bantuan untuk Penanganan Darurat Gempa NTT
Rabu 19-08-2026,10:20 WIB
Ikuti Instruksi Presiden Prabowo, Pemerintah Salurkan 253 Ton Logistik ke NTT
Rabu 19-08-2026,09:51 WIB