KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Meskipun vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya, mantan Kadispora kota Sungai Penuh lebih ringan dari tuntutan, namun Jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomy Ferdian, menyatakan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu, atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya mantan Kadispora Sungai Penuh. Tomy mengatakan, meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, namun pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sebagaimana waktu diberikan oleh Majelis Hakim. BACA JUGA:Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding Tomy mengungkapkan, bahwa dari vonis yang diberikan hakim, penuntut umum telah berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan melalui penyajian saksi, ahli, dan barang bukti surat yang mengarahkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kemudian salah satu hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN). Untuk diketahui sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Kemudian hakim memvonisnya dengan hukuman lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Samsat Bungo Ditunda “Kami telah berhasil membuktikan bahwasanya, kami penuntun umum telah menghadirkan saksi-saksi, ahli, kemudian juga surat barang bukti, sehingga didapatkan petunjuk bahwasanya terharap milik terdakwa tersebut memang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kami dari penuntun umum. Hak daripada terdakwa maupun penasehat hukum untuk bersikap terhadap putusan daripada hakim, hari ini sikapnya ya boleh langsung mengajukan upaya hukum banding ataupun pikir-pikir. Kami dari penuntut umum kejaksaaan Sungai Penuh menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.” Ungkap Tomy Ferdian.Vonis Donfitri Jaya Lebih Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
Rabu 10-09-2025,14:11 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-09-2026,10:52 WIB
Kasus Korupsi Dana DAK Disdik, Berkas Varial Cs Lengkap dan Segera Disidangkan
Jumat 04-09-2026,08:58 WIB
5.506 Sertifikat Warga Diblokir, Dasar Pemblokiran Dipertanyakan: Ada Apa? ?
Kamis 03-09-2026,13:30 WIB
Antisipasi Kekeringan, 798 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga di Kota Jambi
Rabu 02-09-2026,15:04 WIB
Rakor Penanganan Karhutla Karhutla Meningkat, Gubernur Al Haris Minta Daerah Bergerak Cepat Kota Jambi
Rabu 02-09-2026,14:33 WIB
Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pangabuan, Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai RAB
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,18:17 WIB
Warga Penyengat Rendah Tewas Ditusuk Gara-Gara Hutang
Rabu 07-10-2026,11:56 WIB
Warga Protes Pembangunan Box Culvert, Khawatir Jalan Makin Sempit
Rabu 07-10-2026,09:58 WIB
Pertamina EP Jambi Perkuat Kader Posyandu, Cegah Stunting di Muaro Jambi
Rabu 07-10-2026,07:02 WIB
Terdakwa Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu 07-10-2026,09:36 WIB
ISPA Tembus 10.151 Kasus, Kabut Asap Jambi Berbahaya: Warga Butuh Kebijakan, Bukan Sekadar Imbauan
Terkini
Rabu 07-10-2026,13:12 WIB
Jambi Tercekik Asap, ISPU Tembus 617 dan Ribuan Hotspot Mengintai
Rabu 07-10-2026,13:03 WIB
Sempat Kabur, Pelaku Penusukan di Penyengat Rendah Tertangkap
Rabu 07-10-2026,11:58 WIB
Ketua DPRD Jambi Optimistis PI PetroChina Bisa Terealisasi Akhir 2026
Rabu 07-10-2026,11:56 WIB
Warga Protes Pembangunan Box Culvert, Khawatir Jalan Makin Sempit
Rabu 07-10-2026,11:53 WIB