KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Meskipun vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya, mantan Kadispora kota Sungai Penuh lebih ringan dari tuntutan, namun Jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomy Ferdian, menyatakan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu, atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya mantan Kadispora Sungai Penuh. Tomy mengatakan, meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, namun pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sebagaimana waktu diberikan oleh Majelis Hakim. BACA JUGA:Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding Tomy mengungkapkan, bahwa dari vonis yang diberikan hakim, penuntut umum telah berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan melalui penyajian saksi, ahli, dan barang bukti surat yang mengarahkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kemudian salah satu hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN). Untuk diketahui sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Kemudian hakim memvonisnya dengan hukuman lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Samsat Bungo Ditunda “Kami telah berhasil membuktikan bahwasanya, kami penuntun umum telah menghadirkan saksi-saksi, ahli, kemudian juga surat barang bukti, sehingga didapatkan petunjuk bahwasanya terharap milik terdakwa tersebut memang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kami dari penuntun umum. Hak daripada terdakwa maupun penasehat hukum untuk bersikap terhadap putusan daripada hakim, hari ini sikapnya ya boleh langsung mengajukan upaya hukum banding ataupun pikir-pikir. Kami dari penuntut umum kejaksaaan Sungai Penuh menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.” Ungkap Tomy Ferdian.Vonis Donfitri Jaya Lebih Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
Rabu 10-09-2025,14:11 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 29-04-2026,09:47 WIB
Polda Jambi Dukung Sistem Scan Amal Berbasis Barcode di Kota Jambi, Satgaswil Densus 88 Turut Hadir
Senin 06-04-2026,10:23 WIB
Polisi Amankan 4 Anjal Pelaku Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Kota Jambi
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Wako Alfin Temui BPBPK Jambi, Bahas Percepatan Infrastruktur dan Pengelolaan Lingkungan
Kamis 05-03-2026,09:53 WIB
BW Luxury Jambi Hadirkan “Royal Iftar Of The Sultans” Pengalaman Buka Puasa Ala Sultan Di Kota Jambi
Rabu 25-02-2026,10:34 WIB
Gudang Kayu di Arizona Kota Jambi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kembang Api
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,14:39 WIB
Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara Selama Pemberangkatan Haji 2026
Selasa 05-05-2026,10:28 WIB
Pemkot Jambi Gelar Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah ke-30
Selasa 05-05-2026,10:00 WIB
Kejari Jambi Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM, Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Selasa 05-05-2026,10:22 WIB
Peringati Hari Pendidikan, Wali Kota Jambi Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Selasa 05-05-2026,10:18 WIB
Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi
Terkini
Selasa 05-05-2026,17:28 WIB
49 Hektar Lahan Semai Padi di Batang Hari Terdampak Banjir
Selasa 05-05-2026,14:39 WIB
Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara Selama Pemberangkatan Haji 2026
Selasa 05-05-2026,14:35 WIB
Kelulusan SMA-SMK di Jambi Capai 99,6 Persen, Hanya 140 Siswa Tidak Lulus
Selasa 05-05-2026,10:31 WIB
Wali Kota Maulana Apresiasi Damkar Kota Jambi Juara Tingkat National Firefighter Skill Competition
Selasa 05-05-2026,10:28 WIB