KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Meskipun vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya, mantan Kadispora kota Sungai Penuh lebih ringan dari tuntutan, namun Jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomy Ferdian, menyatakan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu, atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya mantan Kadispora Sungai Penuh. Tomy mengatakan, meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, namun pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sebagaimana waktu diberikan oleh Majelis Hakim. BACA JUGA:Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding Tomy mengungkapkan, bahwa dari vonis yang diberikan hakim, penuntut umum telah berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan melalui penyajian saksi, ahli, dan barang bukti surat yang mengarahkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kemudian salah satu hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN). Untuk diketahui sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Kemudian hakim memvonisnya dengan hukuman lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Samsat Bungo Ditunda “Kami telah berhasil membuktikan bahwasanya, kami penuntun umum telah menghadirkan saksi-saksi, ahli, kemudian juga surat barang bukti, sehingga didapatkan petunjuk bahwasanya terharap milik terdakwa tersebut memang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kami dari penuntun umum. Hak daripada terdakwa maupun penasehat hukum untuk bersikap terhadap putusan daripada hakim, hari ini sikapnya ya boleh langsung mengajukan upaya hukum banding ataupun pikir-pikir. Kami dari penuntut umum kejaksaaan Sungai Penuh menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.” Ungkap Tomy Ferdian.Vonis Donfitri Jaya Lebih Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
Rabu 10-09-2025,14:11 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,09:17 WIB
Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Bentuk Tim Khusus Pengawasan Orang Asing
Senin 15-12-2025,11:46 WIB
Data BPBD Kota Jambi: 70 RT dan Puluhan Kelurahan di Kota Jambi Terdampak Banjir
Senin 15-12-2025,10:22 WIB
Hadapi Banjir BPBD Kota Sungai Penuh Menyiapkan Tim Reaksi Cepat
Kamis 11-12-2025,10:14 WIB
Puluhan Desa di Kota Sungai Penuh Masuk Status Siaga Bencana
Rabu 10-12-2025,14:41 WIB
Kadispora Jambi Novriadi Terpilih sebagai Ketua BAPOPSI: Siap Perkuat Pembinaan Atlet Pelajar
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,10:24 WIB
Diduga Wanprestasi Pengadaan Alkes, RSUD Raden Mattaher Digugat Rekanan Rp 12 Miliar
Selasa 23-12-2025,07:44 WIB
BKPSDM bersama Satpol PP Melakukan Razia Disiplin ASN Tanjab Barat
Selasa 23-12-2025,07:49 WIB
Posyandu Nataru Sediakan Layanan Cek Kesehatan Gratis
Selasa 23-12-2025,09:17 WIB
Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Bentuk Tim Khusus Pengawasan Orang Asing
Selasa 23-12-2025,10:15 WIB
Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 23–24 Desember, Muaro Jambi Siaga Macet
Terkini
Selasa 23-12-2025,12:56 WIB
Menuju Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
Selasa 23-12-2025,10:29 WIB
Dugaan Korupsi Parkir Angso Duo, Kejari Jambi Sebut Sudah Periksa 25 Saksi
Selasa 23-12-2025,10:24 WIB
Diduga Wanprestasi Pengadaan Alkes, RSUD Raden Mattaher Digugat Rekanan Rp 12 Miliar
Selasa 23-12-2025,10:15 WIB
Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 23–24 Desember, Muaro Jambi Siaga Macet
Selasa 23-12-2025,09:53 WIB