KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Meskipun vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya, mantan Kadispora kota Sungai Penuh lebih ringan dari tuntutan, namun Jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomy Ferdian, menyatakan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu, atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Donfitri Jaya mantan Kadispora Sungai Penuh. Tomy mengatakan, meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, namun pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, sebagaimana waktu diberikan oleh Majelis Hakim. BACA JUGA:Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding Tomy mengungkapkan, bahwa dari vonis yang diberikan hakim, penuntut umum telah berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan melalui penyajian saksi, ahli, dan barang bukti surat yang mengarahkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kemudian salah satu hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN). Untuk diketahui sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Kemudian hakim memvonisnya dengan hukuman lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Samsat Bungo Ditunda “Kami telah berhasil membuktikan bahwasanya, kami penuntun umum telah menghadirkan saksi-saksi, ahli, kemudian juga surat barang bukti, sehingga didapatkan petunjuk bahwasanya terharap milik terdakwa tersebut memang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kami dari penuntun umum. Hak daripada terdakwa maupun penasehat hukum untuk bersikap terhadap putusan daripada hakim, hari ini sikapnya ya boleh langsung mengajukan upaya hukum banding ataupun pikir-pikir. Kami dari penuntut umum kejaksaaan Sungai Penuh menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.” Ungkap Tomy Ferdian.Vonis Donfitri Jaya Lebih Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
Rabu 10-09-2025,14:11 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 05-03-2026,09:53 WIB
BW Luxury Jambi Hadirkan “Royal Iftar Of The Sultans” Pengalaman Buka Puasa Ala Sultan Di Kota Jambi
Rabu 25-02-2026,10:34 WIB
Gudang Kayu di Arizona Kota Jambi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kembang Api
Rabu 25-02-2026,10:18 WIB
Pemerintah dan Perum Bulog Kanwil Jambi Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat Kota Sungai Penuh
Selasa 24-02-2026,10:31 WIB
Refleksi Harta dan Hati: Sinergi Amanah di Balik Rekening BAZNAS Kota Jambi
Rabu 18-02-2026,09:06 WIB
Kebutuhan Daging Segar dan Beku Meningkat di Ramadhan
Terpopuler
Terkini
Rabu 18-03-2026,09:51 WIB
SPBU Bernai Tambah Stok Pertalite Jadi 24 Ton per Hari Selama Arus Mudik
Rabu 18-03-2026,09:49 WIB
Remaja di Jambi Ngaku Uang Curian untuk Sabu, Beraksi Bersama Pacar Residivis
Rabu 18-03-2026,09:47 WIB
Modus Kencan Berujung Curanmor, Remaja di Jambi Gasak Motor Pria yang Baru Dikenal
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Bupati BBS Tinjau Kesiapan Posko Mudik Lebaran Muaro Jambi
Rabu 18-03-2026,09:43 WIB