SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Tak terima divonis bersalah dalam kasus korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Donfitri Jaya akan ajukan banding. Pengajuan banding disampaikan pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Usai di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Melalui penasihat hukumnya, Victorianus Gulo mengatakan, bahwa mereka akan segera menyusun dan mengajukan memori banding ke Pengadilang Tinggi. Menurutnya, putusan majelis hakim hanya mengacu pada pembuktian formil, tanpa memperhatikan unsur pembuktian materil secara menyeluruh. Yang mana ia menilai dalam perkara ini, tidak ada keterlibatan dari terdakwa. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak Menurut Victor, majelis hakim hanya melihat dari segi kedudukan dan jabatan terdakwa yang menjabat sebagai Kadispora, tanpa mengkaji lebih dalam peran dan tanggung jawab pihak lain. Seperti pengendali proyek pembangunan stadion mini bukanlah terdakwa, melainkan pejabat pembuat komitmen (PPK). “Putusan hari ini sebagaimana yang kita sampaikan tadi kita mengajukan banding, kita juga memiliki alasan terhadap perkara ini bahwa tidak ada keterlibatan dari terdakwa. Dan kita bisa melihat sendiri dari putusan hakim tadi, kami menilainya bahwa dia lebih kepada pembuktian dari Formil. Karena selalu dia mempertimbangkan masalah kedudukan dan jabatannya. Tetapi ada juga beberapa fakta persidangan yang kontradiksi, dengan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pengadilan dan jasa.” Ujar Victroianus Gulo. Untuk itu, ia berharap proses banding dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi terdakwa, dan mengungkap fakta-fakta yang belum dipertimbangkan di tingkat pengadilan Tipikor Jambi. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi TerdakwaTak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 12-10-2026,16:51 WIB
Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka
Senin 12-10-2026,15:01 WIB
PJJ Berlanjut akibat Kabut Asap, 2.500 Siswa di Kota Jambi Bakal Terima Bantuan Kuota Rp 20 Ribu Per Orang
Senin 12-10-2026,13:33 WIB
Korupsi BPPRD Kota Jambi, Nela Cs Diperiksa Kejari Jambi
Senin 12-10-2026,09:41 WIB
Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi
Minggu 11-10-2026,11:08 WIB
Tanggapi Persoalan Tumpang Tindih Lahan BMN, Pertamina Komitmen Penyelesaian Transparan dan Jaga Keharmonisan
Terpopuler
Senin 12-10-2026,11:37 WIB
Rp 30 Miliar Bantuan Karhutla Jambi Dipertanyakan? Al Haris : Tidak Mungkin Bantuan itu Kita Salah Gunakan !
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
Imbas Kasus Korupsi BPPRD, Kursi Kadis Kosong, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kadis Perindag Kota Jambi
Senin 12-10-2026,16:51 WIB
Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka
Senin 12-10-2026,15:01 WIB
PJJ Berlanjut akibat Kabut Asap, 2.500 Siswa di Kota Jambi Bakal Terima Bantuan Kuota Rp 20 Ribu Per Orang
Senin 12-10-2026,14:22 WIB
Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Terus Berjalan
Terkini
Selasa 13-10-2026,07:26 WIB
Terduga Pelaku Penggelapan Ranmor Ditangkap Satreskrim Polres Bungo
Selasa 13-10-2026,07:19 WIB
Seorang Sopir Batubara Meninggal Dunia di Rumah Makan, Polisi Lakukan Lidik
Senin 12-10-2026,18:46 WIB
300 Hektare Sawah di Muara Bulian Terdampak Kekeringan, Petani Harap Bantuan Air
Senin 12-10-2026,16:51 WIB
Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka
Senin 12-10-2026,16:01 WIB