SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Tak terima divonis bersalah dalam kasus korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Donfitri Jaya akan ajukan banding. Pengajuan banding disampaikan pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Usai di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Melalui penasihat hukumnya, Victorianus Gulo mengatakan, bahwa mereka akan segera menyusun dan mengajukan memori banding ke Pengadilang Tinggi. Menurutnya, putusan majelis hakim hanya mengacu pada pembuktian formil, tanpa memperhatikan unsur pembuktian materil secara menyeluruh. Yang mana ia menilai dalam perkara ini, tidak ada keterlibatan dari terdakwa. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak Menurut Victor, majelis hakim hanya melihat dari segi kedudukan dan jabatan terdakwa yang menjabat sebagai Kadispora, tanpa mengkaji lebih dalam peran dan tanggung jawab pihak lain. Seperti pengendali proyek pembangunan stadion mini bukanlah terdakwa, melainkan pejabat pembuat komitmen (PPK). “Putusan hari ini sebagaimana yang kita sampaikan tadi kita mengajukan banding, kita juga memiliki alasan terhadap perkara ini bahwa tidak ada keterlibatan dari terdakwa. Dan kita bisa melihat sendiri dari putusan hakim tadi, kami menilainya bahwa dia lebih kepada pembuktian dari Formil. Karena selalu dia mempertimbangkan masalah kedudukan dan jabatannya. Tetapi ada juga beberapa fakta persidangan yang kontradiksi, dengan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pengadilan dan jasa.” Ujar Victroianus Gulo. Untuk itu, ia berharap proses banding dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi terdakwa, dan mengungkap fakta-fakta yang belum dipertimbangkan di tingkat pengadilan Tipikor Jambi. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi TerdakwaTak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 11-09-2025,15:44 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:34 WIB
166 Kasus Laka Lantas Di Batang Hari, Ugal-Ugalan Dan Balap Liar Jadi Penyebab Utama
Kamis 11-09-2025,15:21 WIB
Gedung SMPN 20 Kota Jambi Terbakar, Dinas PU Diminta Gerak Cepat
Kamis 11-09-2025,15:10 WIB
Gedung SMPN 20 Jambi Terbakar, Proses Belajar Dihentikan Sementara
Terpopuler
Kamis 11-09-2025,14:59 WIB
Harga Bahan Pokok Di Pasar Angso Duo Naik, Daya Beli Masyarakat Turun
Kamis 11-09-2025,15:44 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun
Jumat 12-09-2025,10:21 WIB
Ketua Sahabat Alam Jambi Desak Satgas Terpadu Menindak Tegas Oknum Penghambat Investasi di Jambi
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:10 WIB
Gedung SMPN 20 Jambi Terbakar, Proses Belajar Dihentikan Sementara
Terkini
Jumat 12-09-2025,11:46 WIB
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
Jumat 12-09-2025,10:21 WIB
Ketua Sahabat Alam Jambi Desak Satgas Terpadu Menindak Tegas Oknum Penghambat Investasi di Jambi
Kamis 11-09-2025,15:44 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:34 WIB