SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Tak terima divonis bersalah dalam kasus korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Donfitri Jaya akan ajukan banding. Pengajuan banding disampaikan pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Usai di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Melalui penasihat hukumnya, Victorianus Gulo mengatakan, bahwa mereka akan segera menyusun dan mengajukan memori banding ke Pengadilang Tinggi. Menurutnya, putusan majelis hakim hanya mengacu pada pembuktian formil, tanpa memperhatikan unsur pembuktian materil secara menyeluruh. Yang mana ia menilai dalam perkara ini, tidak ada keterlibatan dari terdakwa. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak Menurut Victor, majelis hakim hanya melihat dari segi kedudukan dan jabatan terdakwa yang menjabat sebagai Kadispora, tanpa mengkaji lebih dalam peran dan tanggung jawab pihak lain. Seperti pengendali proyek pembangunan stadion mini bukanlah terdakwa, melainkan pejabat pembuat komitmen (PPK). “Putusan hari ini sebagaimana yang kita sampaikan tadi kita mengajukan banding, kita juga memiliki alasan terhadap perkara ini bahwa tidak ada keterlibatan dari terdakwa. Dan kita bisa melihat sendiri dari putusan hakim tadi, kami menilainya bahwa dia lebih kepada pembuktian dari Formil. Karena selalu dia mempertimbangkan masalah kedudukan dan jabatannya. Tetapi ada juga beberapa fakta persidangan yang kontradiksi, dengan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pengadilan dan jasa.” Ujar Victroianus Gulo. Untuk itu, ia berharap proses banding dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi terdakwa, dan mengungkap fakta-fakta yang belum dipertimbangkan di tingkat pengadilan Tipikor Jambi. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi TerdakwaTak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-02-2026,09:12 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Damkar Sungai Penuh Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa 03-02-2026,10:34 WIB
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sungai Penuh Menurun
Senin 02-02-2026,09:34 WIB
Gigitan Hewan Peliharaan di Sungai Penuh Naik di 2025
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Minggu 25-01-2026,19:10 WIB
Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026 Usai Taklukkan Merangin Lewat Adu Penalti
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,08:49 WIB
Ditreskrimsus Polda Jambi, Beberkan Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI
Rabu 11-02-2026,08:40 WIB
Wabup Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Pengurus BWI 2025–2028, Dorong Wakaf Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Rabu 11-02-2026,09:01 WIB
Retaknya Komunikasi Pemerintah Desa–Daerah, Lima Kades Walk Out dari Musrenbang Kecamatan Mendahara
Rabu 11-02-2026,08:47 WIB
Belasan Pelaku Narkoba Diciduk Polres Muaro Jambi, Tiga Diantaranya Wanita
Rabu 11-02-2026,08:45 WIB
Musrenbang Kecamatan Mestong dan Sungai Bahar: Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Prioritas
Terkini
Rabu 11-02-2026,09:58 WIB
PETI Maut di Jambi, Memburu Dalang di Balik Delapan Nyawa yang Tertimbun Tanah
Rabu 11-02-2026,09:53 WIB
DPD NasDem Kota Jambi Ajukan Hasto Pratikno sebagai PAW DPRD Pengganti Pangeran
Rabu 11-02-2026,09:49 WIB
DPW NasDem Jambi Rekomendasikan Hasto Pratikno Jadi PAW DPRD Kota Jambi
Rabu 11-02-2026,09:09 WIB