SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Tak terima divonis bersalah dalam kasus korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Donfitri Jaya akan ajukan banding. Pengajuan banding disampaikan pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Usai di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi stadion mini Sungai Penuh, mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Melalui penasihat hukumnya, Victorianus Gulo mengatakan, bahwa mereka akan segera menyusun dan mengajukan memori banding ke Pengadilang Tinggi. Menurutnya, putusan majelis hakim hanya mengacu pada pembuktian formil, tanpa memperhatikan unsur pembuktian materil secara menyeluruh. Yang mana ia menilai dalam perkara ini, tidak ada keterlibatan dari terdakwa. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak Menurut Victor, majelis hakim hanya melihat dari segi kedudukan dan jabatan terdakwa yang menjabat sebagai Kadispora, tanpa mengkaji lebih dalam peran dan tanggung jawab pihak lain. Seperti pengendali proyek pembangunan stadion mini bukanlah terdakwa, melainkan pejabat pembuat komitmen (PPK). “Putusan hari ini sebagaimana yang kita sampaikan tadi kita mengajukan banding, kita juga memiliki alasan terhadap perkara ini bahwa tidak ada keterlibatan dari terdakwa. Dan kita bisa melihat sendiri dari putusan hakim tadi, kami menilainya bahwa dia lebih kepada pembuktian dari Formil. Karena selalu dia mempertimbangkan masalah kedudukan dan jabatannya. Tetapi ada juga beberapa fakta persidangan yang kontradiksi, dengan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pengadilan dan jasa.” Ujar Victroianus Gulo. Untuk itu, ia berharap proses banding dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi terdakwa, dan mengungkap fakta-fakta yang belum dipertimbangkan di tingkat pengadilan Tipikor Jambi. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi TerdakwaTak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 27-10-2025,10:51 WIB
Akibat Judi Online, Angka Perceraian ASN di Kota Jambi Capai 35 Kasus per Tahun
Senin 27-10-2025,10:30 WIB
Warga Simpang Rimbo Heboh Temukan Makam Bayi Di Kebun Pisang
Senin 27-10-2025,10:25 WIB
Penemuan Makam Bayi, Polisi Sudah Kantongi Identitas Orang Tua
Sabtu 25-10-2025,10:26 WIB
Tiga Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi
Terpopuler
Senin 27-10-2025,10:36 WIB
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 14 Persen Pada Libur Nataru
Senin 27-10-2025,21:03 WIB
Dari Merangin, Nisa Mengedukasi Lewat Pariwisata dan Kepedulian Sosial
Senin 27-10-2025,10:51 WIB
Akibat Judi Online, Angka Perceraian ASN di Kota Jambi Capai 35 Kasus per Tahun
Senin 27-10-2025,23:27 WIB
Rekomendasi Turun, Dr. Muhammad Padli Ketua Baznas Kota Jambi 2025-2030
Senin 27-10-2025,10:23 WIB
Kasus Perselingkuhan Dan Judol Selalu Jadi Penyebab Perceraian
Terkini
Senin 27-10-2025,23:27 WIB
Rekomendasi Turun, Dr. Muhammad Padli Ketua Baznas Kota Jambi 2025-2030
Senin 27-10-2025,21:03 WIB
Dari Merangin, Nisa Mengedukasi Lewat Pariwisata dan Kepedulian Sosial
Senin 27-10-2025,17:38 WIB
Dekatkan Dunia Hulu Migas ke Mahasiswa, PHR Zona 1 Gelar Kuliah Umum di Jambi dan Palembang
Senin 27-10-2025,11:19 WIB
Razia Pekat di Tebo, 5 Pasangan Non-Pasutri Terjaring di Kamar Hotel Bersama 11 Wanita Malam
Senin 27-10-2025,11:19 WIB