Pelaku Pencabulan Anak di Tebo Ditangkap saat sedang berkerja

Rabu 10-09-2025,13:45 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO - Tim Sultan Polres Tebo menangkap terduga pelaku pencabulan berinisial i (26 tahun), di salah satu rumah makan di Payakumbuh Sumbar. i diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KAA, yang memiliki keterbelakangan mental. 

Pelarian terduga pelaku pencabulan i (26 tahun) harus terhenti, setelah tim Sultan Polres Tebo berhasil meringkusnya di Payakumbuh Sumatera Barat. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, i ditangkap di salah satu rumah makan ketika dirinya bekerja di sana.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan: Penyidik Polres Tebo Limpahkan Perkara ‘ZF’ Ke Kejari Tebo

“Hubungan pelaku dengan korban ini kebetulan Si korban ini anak rekan kerja dari Si pelaku di suatu penginapan Rimbo Bujang. Waktu saat akan diamankan Si pelaku ini sedang berkerja di rumah makan di Payakumbuh.” Ujar AKP Yoga. 

Lanjutnya, dari laporan yang diterima, i diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KAA, yang memiliki keterbelakangan mental. Hubungan terduga pelaku dengan korban ialah, korban merupakan anak dari sesama rekan kerjanya di salah satu hotel di Rimbo Bujang.

Saat ini penyidik Polres Tebo sedang menggali informasi dari terduga pelaku. Sedangkan undang - undang yang diterapkan ialah undang - undang perlindungan anak, dan di ancam kurungan 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Berkas Kasus Pencabulan yang Dilakukan Pimpinan Ponpes Dikirim ke Jaksa

 

Kategori :