Jambitv.co, KotaJambi - Tim Penyidik Kejati Jambi menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, pada Selasa, 25/07/2023. Aset berupa 2 rumah mewah ini diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Penyitaan dilaksanakan oleh penyidik Kejati pada sore hari sekira pukul 16.00 Wib di Kota Jambi. Dua rumah milik Yunsak El Halcon yang disita berlokasi di Kelurahan Telanaipura dan di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari pantauan JambiTV, penyitaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasehat hukum tersangka. Tim penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Ijin Sita dari Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth membenarkan jika Penyidik Pidsus Kejati Jambi berhasil menyita 2 bangunan rumah di kota Jambi.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 2 rumah dari tersangka korupsi gagal bayar PT.SNP di Bank Jambi," tegas Nophy, Asintel Kejati Jambi.