TEBO, JAMBITV.CO - Unit tindak pidana korupsi atau tipikor satreskrim Polres Tebo, menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kredit usaha rakyat atau KUR, bank BSI cabang Rimbo Bujang tahun 2023, pada Rabu sore 3 September 2025. Kasat reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan , kedua tersangka berinisial berinisial EW dan MT akan menjadi tanggung jawab Kejari Tebo, untuk di daftarkan ke pengadilan Tipikor Jambi untuk di sidangkan.
Selain tersangka, barang bukti berupa uang tunai Rp 3,8 Miliar dan barang bukti lainnya juga di serahkan. Sedangkan anggota Polres Tebo masih memburu 1 orang pelaku lainnya yang diduga kompotan EW dan MT. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak “Hari ini kami sudah melakukan tahap dua berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi dana KUR di BANK BSI di Rimbo Bujang dengan tersangka dua orang,” ucap AKP Yoga Dharma Susanto. Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, Undang - Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Serta diancam, menjalani kurungan penjara, 5 tahun hingga 20 tahun penjara. BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Samsat Bungo DitundaDugaan Korupsi Dana KUR Rp 3,8 M di Tebo, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari.
Sabtu 06-09-2025,15:33 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB
Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Rabu 10-09-2025,14:11 WIB
Vonis Donfitri Jaya Lebih Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
Rabu 10-09-2025,13:45 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Tebo Ditangkap saat sedang berkerja
Rabu 10-09-2025,13:36 WIB
Satu Unit Mobil Pick Up di Tebo Terbakar, Diduga Karena Korsleting
Terpopuler
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:40 WIB
Terdakwa Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Jalani Sidang Perdana
Kamis 11-09-2025,14:15 WIB
Tabrak Lari Motor Dinas Pemkab Kerinci di Siulak, Tiga Orang Jadi Korban
Kamis 11-09-2025,14:23 WIB
Kebakaran SMPN 20 Kota Jambi: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Terkini
Kamis 11-09-2025,14:23 WIB
Kebakaran SMPN 20 Kota Jambi: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Kamis 11-09-2025,14:15 WIB
Tabrak Lari Motor Dinas Pemkab Kerinci di Siulak, Tiga Orang Jadi Korban
Rabu 10-09-2025,14:40 WIB
Terdakwa Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Jalani Sidang Perdana
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB