KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana kasus korupsi pajak kendaraan bermotor, di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di pengadilan Tipikor Jambi. Yang mana dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa berinisial MW, MS , DAN AHS.
Dalam sidang ini, jaksa menegaskan bahwa tetap pada dakwaan, yang mendakwa ketiganya dengan pasal tentang tindak pidana korupsi. Dimana pada pembacaan eksepsi sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukum membantah dakwaan jaksa yang mengarahkan perkara ini menjadi tindak pidana korupsi. Dan menilai perkara ini seharusnya menggunakan peradilan tentang pajak daerah, sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara kuasa hukum terdakwa, A. Ihsan Hasibuan mengatakan, bahwa mereka juga tetap pada eksepsi atau keberatan. BACA JUGA:Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh "Selanjutnya keputusan selah, karena di dalam asensi kita ada mengajukan kewenangan Pengadilan, kita menganggap tindak pidana Tipikor tidak berwenang, 1 kompetensi absolut, bahwa kita menganggap karena ini masalah pajak dalam administrasi maka peradilan nya bukan peradilan umum. Dan kita juga menganggap karena ini kasus pajak, mestinya ini diadilinya di pengadilan Muara Bungo," ujarnya. BACA JUGA:Tegas! BB Sabu Di Atas 5 Gram Diberi Ancaman Hukuman MatiKasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi
Jumat 29-08-2025,14:53 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-08-2025,14:35 WIB
Kantor DPRD Jambi Mencekam, Ledakan Mobil Warnai Aksi Protes
Sabtu 30-08-2025,14:32 WIB
Gerbang DPRD Diterobos, 500 Personel Dikerahkan Redam Kericuhan
Sabtu 30-08-2025,14:22 WIB
Geger! Grap Terjatuh Ke Dalam Drainase Setinggi 6 Meter
Sabtu 30-08-2025,14:02 WIB
Mobil Dinas Hangus Terbakar Saat Unjuk Rasa, Damkar Evakuasi Mobil Tersebut
Sabtu 30-08-2025,13:50 WIB
Polisi Terluka saat Demo Ricuh di Jambi
Terpopuler
Jumat 29-08-2025,16:04 WIB
Musda Golkar Jambi Ajang Konsolidasi, Langsung Dihadiri Bahlil Lahaladia
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,15:27 WIB
Obat Nyamuk Picu Kebakaran, 1 Rumah di Desa Purwodadi Ludes Dilalap Api
Jumat 29-08-2025,15:32 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Muara Bulian, 1 Rumah Warga Ludes Terbakar
Jumat 29-08-2025,16:08 WIB
PEP Jambi Field & PHE Jambi Merang Bersama SKK Migas Sumbagsel Tingkatkan Kolaborasi dengan Media Visit
Terkini
Sabtu 30-08-2025,14:35 WIB
Kantor DPRD Jambi Mencekam, Ledakan Mobil Warnai Aksi Protes
Sabtu 30-08-2025,14:32 WIB
Gerbang DPRD Diterobos, 500 Personel Dikerahkan Redam Kericuhan
Sabtu 30-08-2025,14:29 WIB
Mengenaskan, SDN 94 Dusun Geragai Tak Tersentuh Pemerintah
Sabtu 30-08-2025,14:22 WIB
Geger! Grap Terjatuh Ke Dalam Drainase Setinggi 6 Meter
Sabtu 30-08-2025,14:18 WIB