KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Samsat Bungo tahun 2019, tiga orang terdakwa berinisial MW, MS, dan AHS mengajukan eksepsi sanggahan atau keberatan. Kuasa hukum menilai ada kesalahan dalam penyidikan, dimana perkara tersebut harusnya disidangkan dengan menggunakan regulasi hukum pajak daerah, bukan tindak pidana korupsi.
Sidang perkara tindak pidana kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin (25/08) Yang mana dalam sidang ini, tiga dari tujuh orang terdakwa yakni berinisial MW, MS, dan AHS melalui kuasa hukum masing-masing membacakan eksepsi sanggahan atau bantahan, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. BACA JUGA:Kejari Bungo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar A.Ihsan Hasibuan kuasa hukum terdakwa MW dan MS mengatakan, dalam eksepsi ini, pihaknya membantah dakwaan jaksa yang mengarahkan perkara ini menjadi tindak pidana korupsi. Sementara ia menilai, perkara ini seharusnya menggunakan peradilan tentang pajak daerah, sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dirinya juga menganggap ada kesalahan dalam proses penyidikan. Dimana perkara ini harusnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bukan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bungo. BACA JUGA:Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh “Intinya dieksepsi tersebut kita menyampaikan bahwa perkara ini adalah perkara pajak, harusnya yang dipakai peradilan pajak atau peradilan umum yang menyangkut tindak pidana pajak, bukan perkara korupsi. Menggugat dijadikan perkara korupsi biar jaksa bisa melakukan penyelidikan. Kalau perkara pajak yang seharusnya melakukan penyelidikan PPNS tidak kejaksaan. Tapi sengaja diputar jadi korupsi agar mereka bisa ikut campur. Karena ini kan pajak daerah penyidiknya PPNS tidak ada kejaksaan,” ungkap A Ihsan Hasibuan. Di sisi lain kata Hasibuan, terdakwa MW yang bertugas sebagai petugas keamanan atau Security Jasa Raharja Samsat Bungo, telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 Juta.Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan
Selasa 26-08-2025,14:15 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Selasa 26-08-2025,14:15 WIB
Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan
Jumat 06-12-2024,10:23 WIB
Banding Berujung Petaka, Hukuman Safrida Justru Diperberat oleh Pengadilan Tipikor Jambi
Kamis 28-03-2024,09:33 WIB
Paut Syakarin : Bandit Semua Orang-Orang Itu, Sebut Nama Dodi Irawan dan Apif Dalam Persidangan
Selasa 05-09-2023,18:20 WIB
Yunsak El Halkon CS Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jambi
Terpopuler
Rabu 27-08-2025,11:52 WIB
Polisi Periksa 18 Orang Terkait Karhutla di Gambut Jaya, Belum Ada Tersangka
Rabu 27-08-2025,14:02 WIB
Aksi Perampokan di Sarolangun, Uang Nasabah BRI Rp 750 Juta Raib 2 Pelaku Berakhir di Penjara
Rabu 27-08-2025,14:10 WIB
Nekat Rampok, Pemuda di Tebo Aniaya Penjaga Kios dan Kabur
Rabu 27-08-2025,14:35 WIB
Pemprov Jambi Dorong Gerakan Pejabat Peduli Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Terkini
Rabu 27-08-2025,18:02 WIB
SKK Migas bersama KKKS Menggelar Kegiatan Media visit
Rabu 27-08-2025,15:07 WIB
Bantah Janji Kompensasi Rp 300 Juta, , PLTA KMH Pastikan Proyek Sesuai Regulasi
Rabu 27-08-2025,14:59 WIB
Berjuang Melawan Tumor Tulang, Mira Siswi SMP di Jambi Dapat Dukungan dari Wali Kota
Rabu 27-08-2025,14:55 WIB
80 Gram Sabu Diamankan, 8 Pelaku Narkoba Termasuk Seorang Ibu-Ibu
Rabu 27-08-2025,14:50 WIB