KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Samsat Bungo tahun 2019, tiga orang terdakwa berinisial MW, MS, dan AHS mengajukan eksepsi sanggahan atau keberatan. Kuasa hukum menilai ada kesalahan dalam penyidikan, dimana perkara tersebut harusnya disidangkan dengan menggunakan regulasi hukum pajak daerah, bukan tindak pidana korupsi.
Sidang perkara tindak pidana kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin (25/08) Yang mana dalam sidang ini, tiga dari tujuh orang terdakwa yakni berinisial MW, MS, dan AHS melalui kuasa hukum masing-masing membacakan eksepsi sanggahan atau bantahan, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. BACA JUGA:Kejari Bungo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar A.Ihsan Hasibuan kuasa hukum terdakwa MW dan MS mengatakan, dalam eksepsi ini, pihaknya membantah dakwaan jaksa yang mengarahkan perkara ini menjadi tindak pidana korupsi. Sementara ia menilai, perkara ini seharusnya menggunakan peradilan tentang pajak daerah, sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dirinya juga menganggap ada kesalahan dalam proses penyidikan. Dimana perkara ini harusnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bukan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bungo. BACA JUGA:Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh “Intinya dieksepsi tersebut kita menyampaikan bahwa perkara ini adalah perkara pajak, harusnya yang dipakai peradilan pajak atau peradilan umum yang menyangkut tindak pidana pajak, bukan perkara korupsi. Menggugat dijadikan perkara korupsi biar jaksa bisa melakukan penyelidikan. Kalau perkara pajak yang seharusnya melakukan penyelidikan PPNS tidak kejaksaan. Tapi sengaja diputar jadi korupsi agar mereka bisa ikut campur. Karena ini kan pajak daerah penyidiknya PPNS tidak ada kejaksaan,” ungkap A Ihsan Hasibuan. Di sisi lain kata Hasibuan, terdakwa MW yang bertugas sebagai petugas keamanan atau Security Jasa Raharja Samsat Bungo, telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 Juta.Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan
Selasa 26-08-2025,14:15 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,13:40 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019
Kamis 04-09-2025,22:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Menolak Esepsi
Selasa 26-08-2025,14:15 WIB
Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan
Jumat 06-12-2024,10:23 WIB
Banding Berujung Petaka, Hukuman Safrida Justru Diperberat oleh Pengadilan Tipikor Jambi
Terpopuler
Senin 06-07-2026,10:00 WIB
Polres Tebo Tetapkan 3 Penambang Emas Tanpa Izin Sebagai Tersangka
Senin 06-07-2026,09:50 WIB
Wali Kota Jambi Tegaskan Pentingnya Penguatan Karakter Generasi Muda
Senin 06-07-2026,09:46 WIB
Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi
Senin 06-07-2026,09:48 WIB
Wali Kota Jambi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Senin 06-07-2026,09:55 WIB
Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Terkini
Senin 06-07-2026,15:24 WIB
Anak Tenggelam Di Sungai Tembesi Berhasil Ditemukan Tim SAR, Terukir Luka Mendalam Bagi Keluarga
Senin 06-07-2026,11:41 WIB
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Senin 06-07-2026,10:01 WIB
Ketua DPRD Muaro Jambi Tinjau Korban Kebakaran di Seponjen, Serahkan Bantuan untuk Ibu Soleha
Senin 06-07-2026,10:00 WIB
Polres Tebo Tetapkan 3 Penambang Emas Tanpa Izin Sebagai Tersangka
Senin 06-07-2026,09:57 WIB