KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Samsat Bungo tahun 2019, tiga orang terdakwa berinisial MW, MS, dan AHS mengajukan eksepsi sanggahan atau keberatan. Kuasa hukum menilai ada kesalahan dalam penyidikan, dimana perkara tersebut harusnya disidangkan dengan menggunakan regulasi hukum pajak daerah, bukan tindak pidana korupsi.
Sidang perkara tindak pidana kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Senin (25/08) Yang mana dalam sidang ini, tiga dari tujuh orang terdakwa yakni berinisial MW, MS, dan AHS melalui kuasa hukum masing-masing membacakan eksepsi sanggahan atau bantahan, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. BACA JUGA:Kejari Bungo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar A.Ihsan Hasibuan kuasa hukum terdakwa MW dan MS mengatakan, dalam eksepsi ini, pihaknya membantah dakwaan jaksa yang mengarahkan perkara ini menjadi tindak pidana korupsi. Sementara ia menilai, perkara ini seharusnya menggunakan peradilan tentang pajak daerah, sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dirinya juga menganggap ada kesalahan dalam proses penyidikan. Dimana perkara ini harusnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bukan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bungo. BACA JUGA:Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh “Intinya dieksepsi tersebut kita menyampaikan bahwa perkara ini adalah perkara pajak, harusnya yang dipakai peradilan pajak atau peradilan umum yang menyangkut tindak pidana pajak, bukan perkara korupsi. Menggugat dijadikan perkara korupsi biar jaksa bisa melakukan penyelidikan. Kalau perkara pajak yang seharusnya melakukan penyelidikan PPNS tidak kejaksaan. Tapi sengaja diputar jadi korupsi agar mereka bisa ikut campur. Karena ini kan pajak daerah penyidiknya PPNS tidak ada kejaksaan,” ungkap A Ihsan Hasibuan. Di sisi lain kata Hasibuan, terdakwa MW yang bertugas sebagai petugas keamanan atau Security Jasa Raharja Samsat Bungo, telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 Juta.Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan
Selasa 26-08-2025,14:15 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,13:40 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019
Kamis 04-09-2025,22:55 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Menolak Esepsi
Selasa 26-08-2025,14:15 WIB
Didakwa Korupsi, 3 Terdakwa Samsat Bungo Bantah dan Ajukan Keberatan
Jumat 06-12-2024,10:23 WIB
Banding Berujung Petaka, Hukuman Safrida Justru Diperberat oleh Pengadilan Tipikor Jambi
Terpopuler
Rabu 05-11-2025,13:15 WIB
Ratusan Warga Kecamatan Tabir Merangin Lakukan Aksi, Diterima Oleh Bupati M. Syukur
Rabu 05-11-2025,06:34 WIB
Motif Asmara dan Cemburu Buta Jadi Pemicu, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Bungo
Rabu 05-11-2025,10:57 WIB
Rencana besar (Rencana Strategis/Renstra) Baznas Kota Jambi untuk periode 2025-2030
Rabu 05-11-2025,11:26 WIB
Kapan Pelantikan Pimpinan Baznas Kota Jambi Yang Baru?, Ini Jawaban Kabag Kesra!!!
Rabu 05-11-2025,11:27 WIB
Pasca Kebakaran, Warga Payo Sigadung Pucuk Bertahan Di Posko Yang Disiapkan Pemerintah
Terkini
Rabu 05-11-2025,13:21 WIB
Pencuri Sawit Tertangkap Warga, Terduga Pelaku Diarak Sambil Membawa Setandan Sawit
Rabu 05-11-2025,13:15 WIB
Ratusan Warga Kecamatan Tabir Merangin Lakukan Aksi, Diterima Oleh Bupati M. Syukur
Rabu 05-11-2025,11:53 WIB
Aksi Tabir Raya, Ratusan Warga Tabir Raya Geruduk Kantor Bupati Merangin
Rabu 05-11-2025,11:37 WIB
22 Outspot Terpantau Pasca Status Karhutla Berakhir
Rabu 05-11-2025,11:35 WIB