TEBO, JAMBITV.CO - Seorang pemuda asal Tebo berinisial AG (21 tahun), tega menyebar foto dan video tak senonoh mantan pacarnya, berinisial AF (21 tahun) lantaran tak terima diputusi oleh korban. Tersangka AG mengaku, sebelum diputusi, AF memintanya untuk segera menikahinya, namun tersangka menolak karena ingin melanjutkan kuliah, dan meminta AF menunggu 4 tahun atau hingga dirinya selesai kuliah.
Diakuinya, foto dan video disebar ke nomor whatsapp teman dan keluarga korban. Dengan tujuan membuat AF malu dan kembali kepadanya. Namun nyatanya, dirinya justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban. “Dia sudah lulus sekolah dan sekarang kuliah, kami berhubungan intim baru dua kali di kebun sawit orang di malam hari, dan saya menyebarkan video tersebut kepada keluarganya melalui whatshapp teman-temanya yang dekat dengan keluarganya,” Kata RY. BACA JUGA:Tak Terima Diputusi, ‘SH’ Sebar Foto Tak Senonoh Korban ‘GM’ ke Facebook Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, korban didampingi orang tua, melaporkan perbuatan tersangka. Dan tim Opsnal didampingi Polsek Muara Tabir, langsung menangkap tersangka. Tersangka pun menjalani proses hukum yang berlaku. “Kegiatan tadi malam kita berhasil mengungkap satu tindak pidana yaitu ITE, dimana pelaku menyebarkan foto-foto kekasihnya, terhadap orang terdekat kekasihnya dalam bentuk foto yang tidak berpakaian. Hasil laporan dari korban kita berhasil mengamankan bersama dengan Polsek Muara Tabir, yang melaporkan ialah pihak orang tua nya dan didampingi oleh korban,” Ujar Yoga Dharma Susanto. BACA JUGA:Oknum PNS Protokol Kirim Foto Tak Senonoh Kepada Mahasiswi Ditangkap Polresta JambiTak Terima Diputusi, Pemuda Tebo Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya Dan Berakhir di Penjara
Sabtu 23-08-2025,14:25 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Senin 01-12-2025,12:24 WIB
Ratusan karyawan PT Wanamukti Wasesa di Tebo Lakukan Aksi Mogok Kerja, Sampaikan 9 Tuntutan
Sabtu 29-11-2025,12:00 WIB
Dua Unit Mobil di SPBU Sungai Bengkal Terbakar Saat Antre BBM
Kamis 27-11-2025,11:53 WIB
Belasan Titik Hotspot Terpantau, Curah Hujan di Kabupaten Tebo Cenderung Minim
Kamis 27-11-2025,11:48 WIB
Kepulan Asap Muncul di Komplek Perkantoran Bupati Tebo, Hampir Sebabkan ATM Kebakaran
Senin 24-11-2025,11:58 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Hanya 1.806 Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,09:24 WIB
Distorsi Kewenangan dan Peran Tenaga Ahli dalam Jambi Mantap 2029
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Terkini
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Jumat 19-12-2025,10:23 WIB