KABUPATENKERINCI, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang wanita inisial RAH alias W, warga Kecamatan Kayu Aro Kerinci. Dugaan pelaku penggelapan dan penipuan tersebut terungkap dari tahun 2023 yang dilaporkan oleh korban berinisial B.
Modus Operandi pelaku adalah, korban meminta pelaku untuk pemecah sertifikat, namun sertifikat tersebut langsung dibalik nama ke nama pelaku yakni RAH alias W. Kemudian sertifikat tersebut menjadi agunan disalah satu BANK di Kerinci. BACA JUGA:Rugi Hampir Rp 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller Dari kasus tersebut korban mengalami kerugian mencapai 80 Juta Rupiah. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Kerinci untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan melengkapi bukti-bukti berkas perkara. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 8 Tahun. “Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku karena pelaku ini sudah lama kita cari nomor handphone pun banyak yang sudah tidak aktif dan berganti ganti, penipuan dan penggelapan ini di lakukan oleh saudara Beni maupun Faturrahman sebanyak sebanyak dua LP masing masing itu dengan kerugian RP40 juta, jadi total seluruhnya Rp80 Juta untuk pengurusan pemecahan sertifikat kemudian sertifikat tersebut langsung di balikan atas nama pelaku RAH Kemudian RAH menganggunkan sertifikat tersebut ke BANK,” Ujar AKP Very Prasetyawan BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ternyata Juga Pernah Tipu Customer Pt Gias Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,11:44 WIB
EX Pegawai BNI Kembali Dilaporkan Dalam Kasus Penggelapan Premi Asuransi
Senin 17-11-2025,11:32 WIB
Kasus Penggelapan Motor Selama Kabur, Pelaku Sempat Kerja Di Migas
Sabtu 01-11-2025,14:05 WIB
Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Rafina Salsabila Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar
Kamis 30-10-2025,09:28 WIB
Dugaan Kasus Penipuan, Manajemen Tegaskan Rekrutmen Satpam Bebas Biaya
Sabtu 11-10-2025,11:34 WIB
Modus Bantuan Sosial, Lansia di Kayu Aro Jadi Korban Dugaan Penculikan dan Perampokan
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,10:34 WIB
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kerinci Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
Jumat 06-03-2026,08:57 WIB
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Jumat 06-03-2026,09:47 WIB
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Gang Skip II Kota Jambi
Jumat 06-03-2026,10:24 WIB
Gerak Cepat Pemkot Jambi Hadir Berikan Bantuan Tanggap Darurat Bagi Korban Kebakaran
Jumat 06-03-2026,10:13 WIB
JPU Tegaskan Dakwaan Kuat, Terdakwa Kasus Narkotika Diyakini Terbukti Bersalah
Terkini
Jumat 06-03-2026,19:11 WIB
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Bantah Tuduhan Dana Zakat Dipakai Safari Ramadhan Wagub
Jumat 06-03-2026,13:38 WIB
Terbebani Syarat Pembelian, Pedagang di Batang Hari Stop Jualan Minyakita
Jumat 06-03-2026,10:34 WIB
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kerinci Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
Jumat 06-03-2026,10:24 WIB
Gerak Cepat Pemkot Jambi Hadir Berikan Bantuan Tanggap Darurat Bagi Korban Kebakaran
Jumat 06-03-2026,10:20 WIB