KABUPATENKERINCI, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang wanita inisial RAH alias W, warga Kecamatan Kayu Aro Kerinci. Dugaan pelaku penggelapan dan penipuan tersebut terungkap dari tahun 2023 yang dilaporkan oleh korban berinisial B.
Modus Operandi pelaku adalah, korban meminta pelaku untuk pemecah sertifikat, namun sertifikat tersebut langsung dibalik nama ke nama pelaku yakni RAH alias W. Kemudian sertifikat tersebut menjadi agunan disalah satu BANK di Kerinci. BACA JUGA:Rugi Hampir Rp 1 Miliar, Supplier Handphone di Jambi Ditipu Reseller Dari kasus tersebut korban mengalami kerugian mencapai 80 Juta Rupiah. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Kerinci untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan melengkapi bukti-bukti berkas perkara. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 8 Tahun. “Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku karena pelaku ini sudah lama kita cari nomor handphone pun banyak yang sudah tidak aktif dan berganti ganti, penipuan dan penggelapan ini di lakukan oleh saudara Beni maupun Faturrahman sebanyak sebanyak dua LP masing masing itu dengan kerugian RP40 juta, jadi total seluruhnya Rp80 Juta untuk pengurusan pemecahan sertifikat kemudian sertifikat tersebut langsung di balikan atas nama pelaku RAH Kemudian RAH menganggunkan sertifikat tersebut ke BANK,” Ujar AKP Very Prasetyawan BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Ternyata Juga Pernah Tipu Customer Pt Gias Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Rabu 04-12-2024,10:08 WIB
Bawa Kabur Sepeda Motor, Polsek Jambi Timur Berhasil Tangkap Pelaku
Jumat 25-10-2024,10:23 WIB
2 Pelaku Penipuan Modus Jimat Khodam Ditangkap Polisi
Kamis 01-08-2024,09:54 WIB
Toko Emas di Sungai Penuh Ditipu Oleh Penjual Emas Palsu, Rugi Puluhan Juta Rupiah
Terpopuler
Jumat 22-08-2025,09:20 WIB
Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,13:59 WIB
Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Non Aktifkan Kades Sungai Pandan
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Terkini
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,14:41 WIB
Kesbangpol, Polda, dan Korem Jambi Bersatu Cegah Premanisme Lewat Sosialisasi
Jumat 22-08-2025,14:31 WIB