Terbukti Bersalah, Helen Dituntut Hukuman Mati

Sabtu 26-07-2025,10:08 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis 24 Juli 2025. 

Dimana JPU menuntut Helen dengan hukuman pidana mati. Berdasarkan fakta persidangan JPU menilai, Helen terbukti bersalah secara bersama-sama terdakwa Arifani alias Ari Ambok, dan Dindin alias Diding bin Tember melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primair, pasal 114 ayat 2 JO  pasal 132 No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, karena terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika Kota Jambi. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, serta terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Boss Narkoba Helen Diding Digelar, 25 Adegan Diperagakan di 2 Lokasi

"Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan  yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan, " kata Noly Wijaya. 

Untuk diketahui sebelumnya, mereka yang bersama-sama dalam perkara ini, yakni terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan hukuman penjara selama 9 tahun, dan terdakwa Didin alias Diding bin Tember telah di tuntut pidana 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah. Sementara itu usai persidangan, pihak keluarga Helen tampak terpukul dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. 

Kategori :

Terkait

Terpopuler