Rudapaksa Oknum Polisi Samson Cs Divonis 8 Tahun Penjara Kota Jambi
Rudapaksa Oknum Polisi Samson Cs Divonis 8 Tahun Penjara Kota Jambi--Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Mantan anggota polisi di Jambi, Samson Indra Cristiano, dijatuhi vonis delapan tahun penjara dalam kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan. Majelis hakim juga membebankan kewajiban membayar restitusi kepada korban. Putusan ini menjadi akhir persidangan di tingkat pertama, setelah sebelumnya jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Samson Indra Cristiano dalam perkara rudapaksa terhadap seorang perempuan. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebagai bentuk ganti kerugian kepada korban. Samson merupakan salah satu terdakwa dalam perkara yang melibatkan empat orang, termasuk dua mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Rudapaksa Remaja 18 Tahun Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Dalam perkara ini, tiga terdakwa, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Nabil, divonis berbeda. Nabil dihukum lebih ringan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, namun dikenakan denda sebesar 500 juta rupiah. Nabil juga dikenakan uang restitusi 16 juta rupiah untuk korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: