Korupsi Pupuk Subsidi Lakukan Perlawanan, 7 Terdakwa Minta Bebas Kota Jambi
Korupsi Pupuk Subsidi Lakukan Perlawanan, 7 Terdakwa Minta Bebas Kota Jambi--Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo terancam segera menjalani pemeriksaan pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum menolak perlawanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa karena menilai keberatan tersebut sudah masuk ke materi perkara. Kini, nasib perlawanan para terdakwa menunggu putusan sela Majelis Hakim.
Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Ketujuh terdakwa, masing-masing Budi Yanto, Enny Maryani, Eriani, Nasbi, Sujak, Susriana, dan Asmi, hadir di ruang sidang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa atas keberatan yang disampaikan pihak pembela. Jaksa Penuntut Umum Daniel Geraldo menilai keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa telah menyentuh materi pokok perkara, sehingga pembuktiannya harus dilakukan melalui proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ade Fitra Setiadi, menjelaskan perlawanan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan surat dakwaan yang dinilai kabur, tidak menguraikan peran masing-masing terdakwa secara individual, serta mempersoalkan batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Batang Hari, Cabjari Muara Tembesi Tetapkan Dua Tersangka
"Kemudian, indikasi sebagai bekingnya yang katanya itu dari suatu atas nama-atas nama suatu kelompok, ya, mendatangi Polres. Dan itu dia, tempat beraninya kok bisa berani masuk Polres? Itu yang saya saksikan dan saya perintahkan untuk kapolres-kapolres ini bisa nangkap orang ini. Yang yang melakukan perusakan di Polsek-Polsek melarangnya. Untuk polres lain, saya imbau, jangan kendur, jangan kasih kendor, ya, tetap lakukan upaya penertiban, penegakan terhadap semua kegiatan peti pekerjaan yang ada di Jambi," ujarnya.
Dalam perkara ini, ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya. Putusan sela Majelis Hakim pada 2 November mendatang akan menentukan apakah keberatan para terdakwa diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: