Polres Tebo Razia PETI di Desa Pelayang, Satu Penambang Diamankan

Polres Tebo Razia PETI di Desa Pelayang, Satu Penambang Diamankan

Polres Tebo Razia PETI di Desa Pelayang, Satu Penambang Diamankan-Arief Rizal-Jambitv.co

TEBO, JAMBITV.CO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo melakukan razia PETI di Sungai Batanghari, Desa Pelayang, pada Selasa sore, 27 Oktober 2026. Hasilnya, 1 orang penambang berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti turut diamankan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo melakukan razia penambang emas tanpa izin di Sungai Batanghari, tepatnya Desa Pelayang. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Veri Praset yawan mengatakan, penambang lari tunggang langgang saat anggota tiba di lokasi. Namun, 1 orang diduga penambang berhasil diamankan dengan inisial MP (19 tahun).

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperangkat alat dompeng, serta membakar rakit dompeng agar tidak bisa dioperasikan lagi.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka

“Salah satu yang kami amankan orang kemudian barang dan tukang palak tadi kemudian kami bawa dan kami amankan ke Polres Tebo untuk kami minta lanjuti, untuk kami proses, dan kami minta keterangan, dan untuk diamankan ke Mapolres tersebut.”

Untuk pasal yang diterapkan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: