Razia Knalpot Brong di Kota Jambi, Puluhan Motor Diamankan Polisi
Razia Knalpot Brong di Kota Jambi, Puluhan Motor Diamankan Polisi--Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Dalam razia yang berlangsung pada Minggu (25/10/2026) malam, sekitar 30 unit sepeda motor diamankan ke Polresta Jambi.
Razia digelar di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kecamatan Sipin, tepatnya di depan rumah dinas Kapolda Jambi. Sejumlah personel Satlantas Polresta Jambi terlihat menghentikan dan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong.
Para pengendara yang terjaring razia terpaksa meninggalkan lokasi setelah kendaraan mereka dibawa petugas. Sebagian pengendara bahkan harus memesan ojek online untuk melanjutkan perjalanan.
Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Yumika Putra, mengatakan razia pada malam akhir pekan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu sasaran penertiban adalah pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong. Menurutnya, penggunaan knalpot tidak standar belakangan ini marak di Kota Jambi.
BACA JUGA:Razia Sarang Narkoba Polresta Jambi Gerebek Tiga Basecamp Di Legok
"Kita ketahui saat ini lagi marak di Kota Jambi," kata Yumika saat diwawancarai, Minggu (25/10/2026).
Yumika menjelaskan, penertiban difokuskan di kawasan Simpang Tanjung karena banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Dalam razia tersebut, sekitar 30 sepeda motor telah diamankan. Jumlah kendaraan yang ditertibkan diperkirakan masih bertambah seiring berlanjutnya kegiatan di lapangan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Reza Fahlevy, mengatakan sepeda motor yang diamankan dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani proses penindakan.
Kendaraan tersebut akan ditahan selama 14 hari. Pemilik juga diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar sebelum dapat mengambilnya kembali.
"Kita amankan selama 14 hari ke depan. Selain itu, kendaraan tersebut keluar dari Polresta Jambi akan kembali standar, baik itu knalpot standar dan menggunakan spion," kata Reza.
Reza menegaskan, penggunaan knalpot standar dan kelengkapan kendaraan menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan. Untuk sementara, petugas juga melakukan penindakan berupa tilang.
"Itu semua wajib, kendaraan harus standar. Sementara ini kita melakukan tilang terlebih dahulu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: