Korupsi PDAM Tirta Mayang, Heri dan Rusdi Divonis 1,6 Tahun, Mustazal 1 Tahun
3 terdakwa saat jalani sidang putusan--Agus tri
JAMBI, JAMBITV.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri JAMBI menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ di PDAM Tirta Mayang Kota JAMBI tahun anggaran 2021 hingga 2023, Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Terdakwa Heri Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Sementara Mustazal Komidi, Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
BACA JUGA:Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab
Adapun Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT Defenite Hue of solusion Indonesia (DHS), divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Rusdi juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta.
Vonis ketiganya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Heri sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, Mustazal 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rusdi dituntut 4 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp4,45 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan dua kendaraan yang disita sebagai barang bukti, yakni Toyota Innova dan Toyota Avanza, dikembalikan kepada PT DHS.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pangabuan, Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai RAB
Kuasa hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Bagi klien kami, akan ada indikasi untuk banding. Dalam undang-undang, kami diberikan kesempatan selama tujuh hari. Jadi, kami akan mencermati apa saja poin yang akan kami susun dalam menyampaikan banding nantinya,” ujar Aswandi.
Ia juga kembali menyoroti perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.
BACA JUGA:Sidang PDAM Tirta Mayang, DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah
Menurut Aswandi, dalam persidangan, ahli perhitungan kerugian negara yang dihadirkan pihak pembela menerangkan bahwa tidak terdapat kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dipaparkan. Ia berpendapat selisih harga pembelian Sucolite dari PT Dunia Kimia Utama (DKU) dengan harga penjualan kepada PDAM melalui PT DHS merupakan bagian dari transaksi bisnis.
“Kalau melihat fakta persidangan, menurut kami tidak ada yang membuktikan klien kami melakukan tindak pidana. Soal perhitungan kerugian negara, ahli yang kami hadirkan juga menyampaikan tidak ada kerugian negara. Selisih harga itu murni bisnis,” ujar Aswandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: