Dana Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Baru Rp5,2 Miliar Diajukan OPD Sarolangun
Dana Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Baru Rp5,2 Miliar Diajukan OPD Sarolangun--Jambitv.co
SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Dari total dana Bantuan Presiden sebesar 10 miliar rupiah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, saat ini sebanyak 5,2 miliar rupiah dana sudah dibagikan ke sejumlah OPD untuk dapat digunakan dalam penanganan karhutla di Sarolangun.
Mendapatkan Bantuan Presiden sebesar 10 miliar rupiah untuk penanganan karhutla di Kabupaten Sarolangun ternyata bukanlah hal yang mudah bagi OPD terkait untuk menghabiskan anggaran tersebut. Pasalnya, menurut Plt Kepala BPKAD Sarolangun, Maria Susanti, saat ini baru 5,2 miliar saja dari dana tersebut yang diajukan dan bergeser ke OPD terkait. Seperti 2,7 miliar rupiah di BPBD Sarolangun dan juga 2,4 miliar lebih diajukan dan digeser ke Dinas Damkar Sarolangun.
Maria Susanti juga mengatakan kedua OPD tersebut diberikan waktu hingga 24 Oktober 2026 ini untuk membelanjakan anggaran yang sudah diajukan tersebut. Jika nantinya anggaran tersebut tidak terserap semuanya, maka sisa anggaran yang sudah dicairkan ke masing-masing OPD wajib dikembalikan kembali ke kas daerah, yang mana nantinya dapat digunakan kembali oleh pemerintah daerah pada pergeseran anggaran APBD-P tahun ini jika status karhutla di Kabupaten Sarolangun kembali naik menjadi tanggap darurat karhutla.
BACA JUGA:BPBD Sarolangun Ajukan Rp2,7 Miliar Dari Dana Banpres Karhutla, Namun Tak Semua Digunakan
"Jadi, eh, sesuai dengan regulasi, itu ada di BTT. Jadi, ketika kawan-kawan misalnya tidak terserap atau realisasinya misalnya 27, eh 27 tadi tidak terserap semua, maka, eh, sisa itu akan dikembalikan oleh mereka ke RKU-tu lagi," ucapnya.
Namun, jika tahun ini anggaran Banpres sebesar 10 miliar rupiah tersebut tidak habis digunakan, Pemda Sarolangun sendiri masih menunggu aturan lebih lanjut, apakah nantinya menjadi SiLPA daerah dan bisa digunakan di tahun depan atau justru dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: