Dugaan Pungli Kades Bukit Pemuatan Di Laporkan Terbitkan Skt Ilegal Dan Pungli
Dugaan Pungli Kades Bukit Pemuatan Di Laporkan Terbitkan Skt Ilegal Dan Pungli-Arief Rizal-Jambitv.co
TEBO, JAMBITV.CO - Kades Bukit Pemuatan Dilaporkan ke Polres Tebo atas Dugaan Penerbitan Surat Keterangan Tanah Ilegal dan Melakukan Pungli
Kades Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, dilaporkan LSM atas dugaan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) ilegal dan pungutan liar (pungli). Saat dikonfirmasi pada 20 Oktober 2026, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan, Aguswadi, mengaku bahwa SKT yang diterbitkan kades berada di kawasan hutan, serta pungli yang dilakukannya dilakukan di kawasan hutan HP.
"Tentang pelaksanaan pungli yang ada pos tol di jalan umum, jalan masyarakat, dan SKT yang diterbitkan di Hutan Abab. Informasi yang sudah kita dapat dari masyarakat mulai sejak dari 2024. Dan saya sendiri juga pernah melewati jalan tersebut, memang ada kegiatan yang diduga," ucapnya.
BACA JUGA:Kepsek SMKN 1 Kota Jambi Bantah Dugaan Pungli SPMB, Tegaskan Rekening Milik Penjahit
Diakuinya, diduga pungli dilakukan selama dua tahun terakhir. Bahkan, dirinya pernah hendak melintas namun terhalang portal. Bagi kendaraan roda empat yang hendak melintas harus membayar Rp20.000.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Veri Prasetyawan, mengaku ada dua laporan yang diterima dengan objek yang sama. Untuk itu, laporan ini masih dalam penyelidikan dan pihaknya meminta audit dari Inspektorat Tebo.
"Resor Tebo, khususnya Satreskrim Polres Tebo, menerima laporan pengaduan. Ini terdapat dua laporan pengaduan dengan objeknya, yaitu pertama terkait masalah pungli dan yang kedua terkait masalah penerbitan SKT. Dan tindak lanjut kami sekarang masih upaya penyelidikan, yaitu memeriksa saksi-saksi, dan terkait masalah pungli tersebut kami saat ini sedang meminta audit dari pihak Inspektorat Kabupaten," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: