Kasus Kematian Brigadir Eko Diseret ke Praperadilan, Prosedur Penyidikan Dipersoalkan

Kasus Kematian Brigadir Eko Diseret ke Praperadilan, Prosedur Penyidikan Dipersoalkan

Kasus Kematian Brigadir Eko Diseret ke Praperadilan, Prosedur Penyidikan Dipersoalkan-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Praperadilan kasus kematian anggota polisi Brigadir Eko Winarno Saputra kembali memanas di Pengadilan Negeri Jambi. Kuasa hukum empat pemohon menyoroti prosedur penyidikan, mulai dari pemanggilan saksi hingga kelengkapan dokumen visum dan autopsi.

Empat pemohon praperadilan, yakni Dudi Handika Rahman, Elleon Besta Dewo, Muhammad Ali, dan Eko Friandico, terus menguji keabsahan tindakan penyidik dalam kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra.

Dalam persidangan, Chris Januardi mempertanyakan dasar penetapan tersangka, termasuk pasal yang dikenakan kepada kliennya. Chris menegaskan, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, pasal yang disebut berkaitan dengan dugaan pembiaran, bukan pembunuhan atau penganiayaan.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga menyoroti prosedur pemanggilan saksi serta kelengkapan dokumen visum dan autopsi. Chris menilai terdapat perbedaan keterangan antara ahli dan penyidik yang perlu diuji oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir EWS, 4 Tersangka Ajukan Praperadilan

"Nah, ini terkait dengan prosedural. Mulai dari tidak ada permintaan tertulis oleh apa yang diajukan oleh keluarga, mulai dari tidak adanya label jenazah, ya kan? Dan terbukti kemudian ada kontra, kontra informasi antara ahli dan apa, penyidik gitu. Ahli menyatakan dalam surat resminya tidak ada label jenazah, tidak ada identitas jenazah. Tapi tiba-tiba dalam keterangan ahli disampaikan dia tahu, dia tahu ada jenazah ini atas nama Eko, apa? Eko Winarno Saputra. Ini kontra produktif terhadap alat bukti yang diajukan sendiri oleh para permohon. Kemudian alat bukti keterangan ahli, ahli itu dipanggil resmi. Ada juga perbedaan antara surat dari penyidik dengan surat yang diterima oleh ahli sendiri. Itu diakui ahli dalam BAP-nya, enggak bisa dibantah. Ahli dalam BAP menyampaikan bahwa surat permintaan dari penyidik dari permohon adalah tanggal 28, sedangkan kemudian yang apa, dari, dari penyidik tanggal 27, dan di BAP tanggal 23. Alasannya karena si saksi ahli tidak bisa apa, pada tanggal yang diminta. Tapi ya kemudian kalau tanggal 23 itu saksi ahli ini kan ASN, dokter, mana surat tugasnya, ya kan? Nah ini juga yang menjadi persoalan. Nah jadi dari rangkaian kerja alat bukti ini, kami sangat yakin sekali, ya, ini akan menjadi fakta persidangan yang sangat diuji dan dinilai oleh hakim."

Chris juga mempertanyakan alasan kliennya tidak ditahan, meski disebut tersangkut dalam perkara kematian Brigadir Eko. Ia menegaskan, kliennya membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Namun, keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidik tetap menjadi pokok yang diuji dalam praperadilan ini. Majelis hakim akan menilai dalil dan bukti kedua belah pihak sebelum menentukan putusan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: