Kasus Penipuan Casis Bintara Polri, Tersangka MD Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Kasus Penipuan Casis Bintara Polri, Tersangka MD Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Kasus Penipuan Casis Bintara Polri, Tersangka MD Dilimpahkan ke Kejari Jambi-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -  Kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa Bintara Polri di Jambi memasuki babak baru. Tersangka Muhamad Dafa alias MD resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi. Namun, kuasa hukum MD mendesak penyidik tidak berhenti pada kliennya saja. Putra Tambunan menyebut ada empat orang yang diduga turut berperan, termasuk dugaan mengubah hasil seleksi melalui server.

Tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa Bintara Polri, Muhamad Dafa alias MD, kini dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi. Pemindahan ini dilakukan setelah proses tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jambi pada Jumat pekan lalu.

Meski proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan, kuasa hukum MD, Putra Tambunan, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan MD.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Iming-Iming Kerja, Oknum PNS di Tebo Diduga Rugikan Korban Rp85 Juta

"Ini itu sudah dilakukan secara terima berkas dan tahanannya sudah dilakukan pada hari Jumat lalu. Akan tetapi, hari ini klien kami DF akan dilimpahkan dari tahanan rutan Polda Jambi ke lapas yang ada di sini. Ya, kalau dari kami sih tetap akan menyuarakan terkait keterlibatan yang kami duga empat orang oknum lainnya, yang mana salah satunya KBP HD dan IB, IB sama Brigadir R, yang mana kami duga juga terlibat dalam persoalan ini. Sebagaimana itu sudah disampaikan oleh klien kami adanya peran dari empat orang ini tadi," katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa Bintara Polri ini, kerugian disebut mencapai hampir Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah) berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum. Kini, publik menanti pengusutan lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, untuk mengungkap secara terang-benderang perkara yang mencoreng proses penerimaan anggota Polri ini.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: