Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab

Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab

Mustazal, Heri Fitriadi dan Rusdi Wahab saat jalani sidang--

JAMBI, JAMBITV.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ pada PDAM Tirta Mayang JAMBI tahun anggaran 2021 hingga 2023, Kamis (8/10/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Terdakwa Heri Fitriadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Saksi Keuangan Beri Keterangan yang Untungkan Terdakwa

Kemudian, terdakwa Mustazal Komidi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Rusdi Wahab mendapat tuntutan paling berat. Rusdi dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsidair 60 hari kurungan.

Selain pidana tersebut, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Rusdi Wahab sebesar Rp4.452.615.575.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pangabuan, Terungkap Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai RAB

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Rusdi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, Rusdi akan dikenai pidana penjara selama 2 tahun sebagai pengganti.

Penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, S.H., mempertanyakan perbedaan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa. Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam tuntutan terhadap kliennya yang merupakan pihak swasta dan bertindak sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolite LA24HZ.

BACA JUGA:Korupsi PDAM, Aswandi Hormati Putusan Hakim Dan Siap Uji Dasar Kerugian Negara Di Persidangan

Aswandi menyoroti tuntutan terhadap Heri Fitriadi dan Mustazal Komidi yang merupakan pejabat PDAM. Keduanya dituntut dengan pidana penjara, denda, serta pidana subsidair yang relatif lebih ringan dibandingkan Rusdi Wahab.

“Kenapa Rusdi Wahab bukan pokok sentral. Yang sentral itu malah dituntut lebih rendah, karena tidak ada peran Rusdi Wahab dalam menentukan HPS dan lain-lain itu tidak ada. Murni Rusdi Wahab hanya sebagai penyedia,” ujar Aswandi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: korupsi