Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang hingga Akhir Desember

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang hingga Akhir Desember

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang hingga Akhir Desember-Arfani-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jambi kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2026.

Sebelumnya, program pemutihan yang berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026 berhasil mengaktifkan kembali sekitar 90 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak. Dari program tersebut, realisasi penerimaan mencapai Rp48,2 miliar dari target Rp54 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi, Agus Pringadi, menyampaikan masih banyak kendaraan yang telah jatuh tempo namun belum melakukan pembayaran.

Menurut Agus, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melanjutkan program pemutihan, sekaligus mendorong pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar kembali melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Penerimaan, Tembus Rp1,7 Miliar

Pemutihan pajak tahap kedua akan dimulai pada Senin, 5 Oktober hingga 28 atau 29 Desember 2026.

Ketentuannya masih sama dengan tahap pertama, yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang belum melakukan registrasi, identifikasi, atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Agus menyebut target penerimaan pada tahap kedua masih dipertahankan sebesar Rp54 miliar.

Pemprov Jambi juga mengharapkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota untuk memaksimalkan sosialisasi serta mendorong masyarakat memanfaatkan program tersebut.

Menurut Agus, program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya. Pemanfaatan program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak opsen kendaraan bermotor bagi kabupaten dan kota.

"Nah, kita sudah mengajukan nota dinas ke Pak Gubernur dan sudah disetujui. Rencananya pemutihan berikutnya akan dilakukan mulai hari Senin besok, yaitu tanggal 5 Oktober sampai dengan 28 atau 29 Desember nantinya. Nah, ketentuannya masih sama dengan yang tahap pertama, karena tadi dilatarbelakangi dengan upaya untuk menghidupkan kembali, mengaktifkan kembali kendaraan-kendaraan masyarakat yang kebetulan belum dapat melakukan registrasi, identifikasi, atau pembayaran PKB. Sehingga ini akan menjadi atensi bagi kabupaten/kota karena ini masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk opsen pajak kendaraan bermotor."

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: