Putusan Belum Siap, Sidang Alung Ramadhan Terdakwa 58 Kg Sabu Ditunda
Putusan Belum Siap, Sidang Alung Ramadhan Terdakwa 58 Kg Sabu Ditunda-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO— Sidang vonis terdakwa kasus peredaran sabu seberat lebih dari 58 kilogram, Alung Ramadhan, ditunda. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis siang tersebut ditunda karena putusan majelis hakim belum siap dibacakan.
Penundaan sidang vonis Alung Ramadhan disebabkan majelis hakim belum siap membacakan putusan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pada Kamis pekan depan.
Dalam perkara ini, Alung Ramadhan terjerat kasus peredaran sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 58 kilogram.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana DAK Disdik, JPU Hadirkan Lima Saksi
Penuntut umum menuntut Alung Ramadhan dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut berkaitan dengan peran Alung dalam perkara peredaran puluhan kilogram sabu yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Atas tuntutan tersebut, Alung mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman. Alung beralasan masih menjadi tulang punggung keluarga dan harus membiayai kakaknya yang sedang sakit.
“pidana penjara 4 tahun 6 bulan, 4 tahun 6 bulan. Menjatuhkan tuntutan pidana penjara 7 tahun. Menetapkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip warna cokelat... 58 ribu... 11 ribu... sabu-sabu, 1 dompet warna biru set, warna hijau, 1 unit ponsel OPPO”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: