Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kumpeh Ulu Ditangkap Polisi, 18 Paket Diamankan
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kumpeh Ulu Ditangkap Polisi, 18 Paket Diamankan-Yasri-Jambitv.co
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berinisial GDA (31) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan warga Desa Kasang Lopak Alay, Kecamatan Kumpeh Ulu, itu, polisi mengamankan 18 paket kecil diduga sabu.
GDA diamankan polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kasang Lopak Alay dan sekitarnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya bergerak mengamankan GDA di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, diamankan 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,94 gram dan netto 2,31 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H.
BACA JUGA:Gerebek Pondok di Tengah Kebun Sawit Jujuhan, Polisi Amankan 2 Pria dan 27,22 Gram Sabu
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu kotak kaleng kecil warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu.
GDA bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Muaro Jambi. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi.
"Penanganan perkara ini masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Jeki.
Dalam perkara ini, GDA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: