DLH Provinsi Jambi Gelar Ekspos Serentak Dokumen RPPEG
DLH Provinsi Jambi Gelar Ekspos Serentak Dokumen RPPEG-Arfani-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi menggelar ekspos RPPEG Provinsi Jambi, RPPEG Kota Jambi, RPPEG Muaro Jambi, dan RPPEG Tanjung Jabung Timur Tahun 2026. Kegiatan ini mendorong agar dokumen RPPEG tidak hanya menjadi perencanaan, melainkan diterapkan dalam aksi nyata untuk melindungi ekosistem gambut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah kebakaran lahan.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi menggelar ekspos serentak dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) untuk Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan yang digelar di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, pada Senin pagi, 28 September 2026, turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Arif Munandar, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Arif Munandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini didukung oleh proyek Integrated Management of Peatland Landscapes in Indonesia (IMPLI) yang didanai International Fund for Agricultural Development (IFAD) melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Arif menegaskan, RPPEG yang telah disusun tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan, melainkan harus diterapkan melalui aksi nyata di lapangan, termasuk dalam upaya mitigasi kebakaran dan pemulihan lahan gambut.
BACA JUGA:PPNS, DLH Hub dan Komisi III Sidak PT SMS, Tak Satu pun Truk CPO Ditemukan: Sidak Diduga Bocor!
"Provinsi Jambi beserta tiga daerah lainnya—yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur—telah menyusun dan menetapkan dokumen RPPEG secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Dokumen ini disusun untuk merancang peta jalan dan langkah-langkah kerja konkret dalam rangka pengelolaan serta perlindungan ekosistem gambut untuk jangka panjang, yakni 30 tahun ke depan. Tentu saja, pemerintah telah melakukan pembinaan kepada kelompok masyarakat di empat desa, seperti di kawasan Kumpeh dan Pedalaman. Pembinaan dilakukan di berbagai bidang usaha, mulai dari produksi air minum kemasan, peternakan, hingga perikanan, agar perekonomian warga tetap berjalan tanpa merusak lingkungan gambut," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan bahwa RPPEG harus mampu menjawab isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menurutnya, pengelolaan gambut perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga produktivitas pertanian dan kemandirian pangan, serta membuka peluang pengembangan paludikultur.
Wagub mengatakan bahwa saat ini Provinsi Jambi telah memiliki RPPEG Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sedangkan RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Merangin, dan Sarolangun belum tersusun. Ia mendorong agar hasil kegiatan dirumuskan dalam rekomendasi dan rencana aksi bersama, termasuk pembagian peran antarpemangku kepentingan, sehingga implementasinya dapat terus dipantau dan dievaluasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: