PN Tebo Kembali Sidangkan Perkara Persetubuhan Anak, Terdakwa Akui 7 Korban
PN Tebo Kembali Sidangkan Perkara Persetubuhan Anak, Terdakwa Akui 7 Korban-Arief Rizal-Jambitv.co
TEBO, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara persetubuhan anak di bawah umur, pada Rabu sore (23/09/2026) dengan terdakwa berinisial F di ruang chakra.
Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sedangkan majelis hakim yang membuka persidangan Andi Barkan Mardiontorudy sebagai ketua dan hakim anggota Pardosiocrty dan Reza Ria Nanda Parsahutan.
Penasehat hukum terdakwa Iwan Fals mengaku, terdakwa mengakui jika korbannya 7 orang. Dengan 2 orang disetubuhi dan 5 orang di cabul. Modus yang digunakan pengobatan
BACA JUGA:Kasus Korupsi Ujung Jabung, Kejati Limpahkan Tersangka ke Pengadilan
"Terdakwa mengaku di persidangan, korbannya 7 orang dengan 2 orang disetubuhi dan 5 orang di cabul," katanya.
Lanjutnya, dari keterangan terdakwa di persidangan, perbuatan keji ini telah dilakukan sejak tahun 2023. Hal ini dilakukannya, karena hubungan bersama istri tidak harmonis.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menskors persidangan ditunda pada rabu mendatang dengan agenda tuntutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: