39 Perkara Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi
39 Perkara Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi-Yasri-Jambitv.co
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO – Sebanyak 136,809 gram sabu hasil sitaan dari 39 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan dihadiri aparat penegak hukum serta sejumlah instansi terkait.
Selain sabu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 2 butir pil ekstasi, 8 buah bong, 8 kaca pirek, dan 2 unit timbangan digital.
Tak hanya barang bukti narkotika, petugas juga memusnahkan 5 unit handphone serta barang bukti dari 4 perkara Oharda yang telah inkracht.
Dari Polres Muaro Jambi, kegiatan tersebut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Iptu Heri Wiyadi, S.H., dan Aipda M. Abidin, S.H.
Pemusnahan turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Danramil Sengeti, Kepala Lapas Perempuan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, BPOM Jambi, serta tamu undangan dan awak media.
BACA JUGA:Polisi Gerak Cepat Usut Dumas, Pria di Muaro Jambi Ditangkap Bawa Sabu
Proses pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Polres Muaro Jambi menyatakan terus mendukung sinergi dengan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait dalam penanganan perkara narkotika maupun proses hukum lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu tahapan akhir dalam penanganan perkara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: