Polresta Ungkap Kasus Narkoba Sepekan, 435 Ekstasi dan 119 Etomidate Diamankan
Polresta Ungkap Kasus Narkoba Sepekan, 435 Ekstasi dan 119 Etomidate Diamankan-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Polresta Jambi membongkar empat kasus narkotika dalam sepekan. Lima orang tersangka diamankan dengan barang bukti 361,67 gram sabu, 435 butir ekstasi, serta 199 refill etomidate. Polisi menyebut barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Pengungkapan empat kasus narkotika ini dirilis oleh Polresta Jambi pada Jumat sore. Dalam empat perkara tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang seluruhnya laki-laki. Satu orang diduga berperan sebagai bandar, sementara empat lainnya diduga sebagai pengedar. Kasus pertama diungkap di area parkir Karaoke Adinda dengan barang bukti 22 butir ekstasi. Kasus kedua di Jalan Amin, Kelurahan Legok, dengan polisi menyita 29,67 gram sabu dari dua tersangka. Selanjutnya, di Jalan Sunan Kalijaga, Simpang Tiga Sipin, polisi mengamankan seorang tersangka dengan 3,32 gram sabu dan tujuh refill etomidate.
BACA JUGA:Turun ke Sekolah, Ditresnarkoba Polda Jambi Sosialisasikan Dampak Penyalahgunaan Narkotika ke Siswa
Sedangkan pengungkapan terbesar dilakukan di wilayah Bagan Pete, kawasan Mayang. Polisi menyita 413 butir ekstasi dan 192 refill etomidate. Total 199 refill etomidate yang disita diperkirakan memiliki nilai hingga mendekati satu miliar rupiah. Polisi juga menyebut barang bukti yang diamankan dalam empat kasus ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
"Jumlah tersangkanya ada 5 orang, laki-laki semua. Jumlah barang buktinya ada sabu sebanyak 361,65 gram, ekstasi ada 435 butir, dan etomidate sebanyak 199 ampul. Peran 5 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah bandar dan 4 pengedar di Kota Jambi. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan lainnya. Barang bukti yang diamankan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.243 jiwa manusia yang ada di Kota Jambi," ungkapnya.
Kapolresta Jambi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat, termasuk generasi muda, diminta turut menjaga lingkungan dan menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: