Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Daftar Tanggalnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Daftar Tanggalnya

Penetapan Hari Libur Nasional--

 

JAMBITV.CO –  Pemerintah menetapkan 26 hari libur resmi sepanjang 2027. Jumlah tersebut terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menko PMK Pratikno mengatakan mayoritas hari libur nasional 2027 berkaitan dengan hari raya keagamaan.

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.

Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027

  1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
  3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
  5. 10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 H
  6. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
  8. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 H
  11. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 H
  14. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
  16. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H

Sementara itu, delapan hari cuti bersama ditetapkan pemerintah

  1. 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9, 12 dan 15 Maret (Selasa, Jumat dan Senin) – Idulfitri 1448 H
  3. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
  4. 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 H
  5. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  6. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Namun, terdapat pengecualian bagi jenis pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus.

Jika pekerja tetap masuk pada hari libur nasional sesuai ketentuan, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran upah kerja lembur.

Berbeda dengan libur nasional, cuti bersama bagi pekerja/buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.

Artinya, pekerja dapat memilih mengambil atau tidak mengambil cuti bersama.

Jika mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya berkurang. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan menerima upah seperti hari kerja biasa.

Penetapan sejak jauh hari diharapkan membantu masyarakat dan dunia usaha menyusun agenda kerja, perjalanan serta rencana liburan sepanjang 2027.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: