Sengketa Lahan 3,5 Hektare Memanas, Warga Blokir Akses Masuk PT. PAS di Parit Culum

Sengketa Lahan 3,5 Hektare Memanas, Warga Blokir Akses Masuk PT. PAS di Parit Culum

Sengketa Lahan 3,5 Hektare Memanas, Warga Blokir Akses Masuk PT. PAS di Parit Culum--Jambitv.co

MUARASABAK, JAMBITV.CO – Persoalan kepemilikan lahan seluas sekitar 3,5 hektare di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, kembali mencuat , sejumlah masyarakat melakukan pemblokiran terhadap akses jalan masuk menuju PT. Permata Andalan Sawit (PAS).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang diklaim keluarga Usman sebagai tanah milik mereka. Keluarga Usman menyebut lahan tersebut bukan milik H Rojali, melainkan berada dalam penguasaan keluarga mereka berdasarkan surat segel yang diterbitkan pada 2003.

Usman mengatakan, keluarganya tidak pernah menjual ataupun melepaskan tanah tersebut kepada PT PAS maupun pihak lainnya.

"Kami tidak pernah merasa menjual kepada siapa pun. Suratnya masih ada pada kami," ujar Usman.

Menurut dia, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya. Pertemuan secara kekeluargaan, melalui kelembagaan adat, hingga mediasi di kantor kelurahan telah dilakukan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai status dan batas lahan.

Dalam salah satu pertemuan, para pihak disebut diminta membawa dokumen asli sebagai dasar kepemilikan. Namun, menurut Usman, dokumen yang menjadi dasar pihak lain belum diperlihatkan.

Karena itu, keluarga Usman meminta dilakukan pengukuran dan pematokan ulang di lokasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencocokkan batas fisik tanah dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

"Kami minta dari kelurahan turun ke lapangan untuk menentukan batas tanah. Tetapi sampai sekarang belum juga turun," katanya.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena lahan yang disengketakan disebut telah masuk dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan PT PAS, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.

Keluarga Usman mempertanyakan dasar pembebasan tersebut, terutama jika objek yang dibebaskan ternyata berada di dalam lahan yang mereka klaim.

BACA JUGA:Polres Bungo Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Seorang Pria Diamankan

Mereka meminta dokumen pembebasan, riwayat tanah, data pengukuran serta dasar pelepasan hak diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

"Kami merasa tanah kami diserobot oleh orang-orang yang tidak kami ketahui, lalu dijual ke perusahaan. Kami menduga hari ini sudah dijual ke perusahaan," ujar Usman.

Usman juga menyebut pihak keluarga telah menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan mengenai status tanah. Hal itu dilakukan karena keluarga menduga terdapat sertifikat yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: